Tanjung,  (Antaranews Kalsel) - Kepala dinas pendidikan Tabalong, Kalimantan Selatan, Muhammad Dimyati, Rabu mengatakan dari hasil audit badan pemeriksa keuangan pemerintah (BPKP) Kalsel, sebanyak 47 guru harus mengembalikan tunjangan sertifikasi.


Pengembalian tunjangan sertifikasi gutu ini terkait kelebihan pembayaran tunjangan sementara yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun. 

"Dari hasil pemeriksaan BPKP ditemukan ada kelebihan pembayaran tunjangan sertifikasi kepada guru yang sudah memasuki masa pensiun, konsekuensinya dana tersebut harus dikembalikan," jelas Dimyati di Tanjung. 


Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014