Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan di Kota Banjarmasin terhitung sejak tanggal 8 Mei hingga tanggal 21 Mei 2020 mendatang guna memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 19 atau Covid-19 benar-benar digalakkan.
Kali ini warga dalam kota atau warga luar kota Banjarmasin diingatkan kembali agar tidak usah keluar masuk kota Banjarmasin jika tidak berkepentingan selama masa PSBB lanjutan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo Sik MH di sela sela rapat ekspose Perwali terkait PSBB lanjutan kota Banjarmasin di rumah dinas atau kediaman Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina di Jalan Dharma Praja, Banjarmasin Timur, Sabtu.
"Kami menghimbau kepada masyarakat dalam pemberlakukan PSBB ini agar bisa memahami peraturan Walikota yang ada, terutama menyangkut kepentingan masyarakat itu sendiri yang akan masuk kedalam kota Banjarmasin," ujar AKBP Sabana Atmojo.
Dijelaskannya, bagi masyarakat yang tidak ada kepentingan dan tidak ada kegiatan di Kota Banjarmasin, disarankan agar tidak usah memasuki kota Banjarmasin, dilihat kembali kepentingannya apakah perlu masuk kota Banjarmasin atau tidak.
"Dan perlu dipatuhi juga adanya jam malam, PSBB sudah diatur jam malam yaitu jam 21.00 sampai dengan jam 06.00 pagi, tidak ada masyarakat kota Banjarmasin dari dalam kemudian keluar tanpa ada kepentingan tertentu," bebernya.
Begitupun sebaliknya, ujar AKBP Sabana Atmojo juga tidak diperkenankan masyarakat luar kota Banjarmasin masuk ke dalam kota tanpa ada kepentingan tertentu, Hal tersebut sudah diatur dalam Perwali dan surat edaran yang ada terkait yang diperbolehkan masuk dan yang tidak.
"Diharapkan semua masyarakat dapat mematuhinya," pungkasnya.
Dalam kegiatan rapat ekspose yang dipimpin oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina tersebut turut hadir, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya, Kasdim Kodim 1007/Kota Banjarmasin, Letkol Suhardi, Ast II Bidang Perekonomian Pembangunan, Doyo Pudjadi, Kepala Dinas Kesehatan, Machli Riyadi, Kabag Hukum, Lukman Fadlun, Kabid PSDP dan Pasar Disperindag Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, Kasat Intel Polresta, dan Anggota DPRD Kota Banjarmasin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020