Amuntai,  (Antaranews Kalsel) - Salah seorang calon anggota Legislatif DPRD Hulu Sungai Utara Dapil 3 dari Partai Gerakan Indonesia Raya tertangkap aparat kepolisian Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan akibat kasus narkoba.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) HSU Husnul Fajri yang membidangi Divisi Hukum dan Sosialisasi di Amuntai, Jumat mengatakan, KPU telah menerima informasi tertangkapnya salah seorang calon legislatif (caleg) terkait kasus obat-obatan terlarang tersebut.

Menurut dia, pelaku berinisial FZ (34) warga Kecamatan Danau Panggang, ditangkap aparat Polres Hulu Sungai Utara (HSU) membawa dua paket sabu seberat 0,42 gram, dan seperangkat alat untuk menghisap sabu di dalam tas kerjanya.

"Dari informasi, pelaku merupakan salah satu caleg Partai Gerindra Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Babirik, Danau Panggang dan Paminggir," katanya.

Pelaku yang seyogjanya akan menjadi peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April kini terpaksa meringkuk di ruang tahanan Polres HSU.

Terhadap kasus narkoba yang menimpa salah seorang caleg peserta Pileg di Kabupaten HSU ini, Pihak KPU mengambil sikap menunggu proses hukum yang akan berjalan.

"Selama proses hukum belum selesai KPU, tetap pada tugasnya untuk menyelenggarakan pemilu dan memberikan hak si caleg untuk ikut pemilu legislatif nanti," kata Husnul.

Selama belum ada kepastian hukum yang tetap terhadap caleg bersangkutan, maka KPU akan tetap mengesahkan status pencalonan caleg hingga proses Pileg selesai dilaksanakan.

Apalagi, kata dia, pencalonan dan foto caleg sudah dicantumkan pada kertas surat suara Pileg 2014 sehingga cukup sulit menghilangkan atau membatalkan pencalonan pada saat ini.

Diperkirakan, proses hukum dipengadilan negeri Amuntai kemungkinan baru selesai setelah pelaksanaan Pileg 9 April nanti.

Husnul menegaskan bukan berarti KPU membela caleg yang terlibat narkoba, namun yang bersangkutan masih memiliki hak untuk pencalonan dan dipilih pada Pileg nanti.

"Jika nanti si caleg terbukti bersalah, maka hasil Pileg caleg bersangkutan tinggal kita anulir" tuturnya.

Apabila caleg tersebut terpilih, kata dia, dan hakim memutuskan yang bersangkutan bersalah dan belum dilantik menjadi anggota DPRD, maka KPU akan memberikan sanksi administratif berupa pencoretan atau pembatalan pencalegkan.

Namun apabila vonis dari pengadilan baru diputuskan sewaktu caleg sudah dilantik menjadi Anggota DPRD, maka Partai Politik (Parpol) pengusung caleg bersangkutan yang akan mengusulkan digelarnya Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sebab, tambah dia, anggota dewan yang terpidana kasus narkoba akan menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014