Barito Kuala, Kalimantan Selatan Hj Noormiliyani AS dalam rapat bersama Pj Sekda H Abdul Manaf, Kadis PMD Dahlan, Inspektur Kabupaten Batola H Ismed Zulfikar dan seluruh camat mengharapkan, bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa dapat tersalurkan sebelum lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah. 

Dalam rapat itu juga dibahas teknis penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk kebutuhan BLT sesuai yang ditetapkan Kemendes, Kemenkeu, dan Kemendagri.  

Bupati mengharapkan,  para camat dapat memfasilitasi pemerintahan desa untuk memerintahkan kepala desa terkait perubahan penggunaan dana desa kepada prioritas kegiatan padat karya tunai desa, pencegahan dan penanganan COVID-19 serta BLT Dana Desa.  

“Mulai hari ini saya minta camat segera mengkoordinasikan dengan para kades agar melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes),” pintanya, Selasa (28/4), di Marabahan.

Noormiliyani menyatakan, melalui Musrenbangdes nantinya dapat ditentukan para penerima BLT Dana Desa, terutama yang tidak terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel itu menambahkan, jika Musrenbangdes tidak dapat segera mengumpulkan daftar penerima maka akan dikeluarkan Surat Keputusan Bupati agar masyarakat segera menerima manfaat dari BLT Dana Desa.

“Kita berharap masyarakat kehilangan mata pencaharian atau mengalami penurunan perekonomian drastis dari dampak COVID-19 dapat dengan segera merasakan manfaat BLT Dana Desa ini,”ucapnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Batola Dahlan mengutarakan, besaran anggaran masing-masing desa dilihat dari total alokasi dana desa yang didapat, jika desa memiliki anggaran di bawah Rp800 juta, maka bisa dimanfaatkan 25 persen untuk BLT Dana Desa. 

Selanjutnya, jika anggarannya Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar,  maka besaran yang bisa dimanfaatkan untuk BLT sebesar 30 persen. 

Sedangkan anggaran dana desa di atas Rp1,2 miliar, terang dia,  maka bisa dimanfaatkan untuk BLT 35 persen. 

Mantan Kabag Humpro Setda Batola itu mengatakan, dana BLT akan dibagikan selama tiga bulan sejak April hingga Juni dengan nilai masing-masing Rp600 ribu per kepala keluarga.

Sebagaimana diketahui, ungkap dia,  Kemendes RI baru saja mengeluarkan surat edaran Kementerian Desa Nomor: 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020. 

Dalam surat edaran, papar dia,  mereka kriteria yang berhak mendapatkan bantuan di antaranya, kehilangan pekerjaan akibat pandemi COVID-19, ada anggota keluarga sakit menahun atau kronis, lansia belum mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Intinya, terang dia, yang bisa menerima BLT adalah keluarga yang belum menerima bantuan dari kementerian maupun dinas atau badan lainnya. 
 
Barito Kuala Hj Noormiliyani AS menggelar rapat bersama Pj Sekda H Abdul Manaf, Kadis PMD Dahlan, Inspektur Kabupaten Batola H Ismed Zulfikar dan seluruh camat terkait penyaluran BLT, Selasa (28/4).Foto:Antaranews Kalsel/Humas Batola.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020