Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan akan dibarengi tindakan sanksi tegas bagi pelanggar, ancamannya bisa kena pukulan rotan petugas Satpol PP setempat.
PSBB di Kota Banjarmasin akan dimulai Jumat, 24 April 2020 hingga 14 hari ke depan.
Pelaksanaan menjelang penerapan PSBB itu sudah dipersiapkan, dengan Satpol PP sebagai penegak aturan daerah bahkan sudah menyiapkan ratusan rotan untuk berjaga.
"Jadi nanti teman-teman Satpol PP jaganya pakai rotan, siapa pun masyarakat yang bandel tidak mengindahkan ketentuan imbauan pemerintah, masih keluyuran di jalan, maka akan kita tindak tegas," ujar Plt Kasat Pol PP Kota Banjarmasin Ichwan Nor Khaliq, di Banjarmasin, Kamis.
Dia menegaskan bahwa sesuai ketentuan pada PSBB ini tidak ada warga yang keluyuran di jalan tanpa ada kepentingan, apalagi tanpa alat pelindung diri (APD) berupa masker, maka akan ditindak tegas.
"Tapi, rotan kami siapkan untuk pukulan kasih sayang, tidak memukul orang sampai KO," ujarnya lagi.
Menurut dia, ketegasan ini harus diambil untuk membuat masyarakat taat bahwa tidak baik saat ini berada di jalan bagi kesehatan mereka, mengingat daerah ini sedang pandemi Virus Corona. "Agar mereka mengerti bahwa berada di jalan sangat tidak sehat saat ini, tidak hanya membahayakan keselamatan dia saja, tapi juga keluarganya," ujar Ichwan.
Dia mengaku terinspirasi dengan polisi India yang sangat tegas bagi pelanggar ketentuan dalam mengatasi penyebaran Virus Corona ini.
"Kalau tidak menggunakan ini, pengalaman kami, kalau hanya dengan mulut kurang diperhatikan, terpaksa kami mempersiapkan ketegasan dengan rotan, tapi tadi saya bilang untuk pukulan kasih sayang saja," ujarnya.
Ketegasan itu akan dimulai Jumat pagi pukul 09.00 WITA, kemudian setelah ditetapkannya jam malam dari pukul 21.00 WITA.
Dia mengaku menyadari, tindakan tegas ini tentunya akan jadi polemik di masyarakat. Namun, dia berkeyakinan hal ini akan sangat efektif untuk pelaksanaan PSBB bisa berjalan baik, dan percepatan penanganan COVID-19 berhasil.
"Cuma tadi saya katakan, tindakan tegas ini bukan untuk menyiksa, tapi pukulan kasih sayang, kita mengingatkan hati-hati di jalan, saya rasa semua memahami," ujarnya pula.
Karena kalau cuma berjaga tanpa tindakan jelas, ujar Ichwan, akan menjadi sia-sia usaha keras ini untuk menertibkan kedisiplinan warga, supaya menaati aturan penerapan PSBB.
"Sia-sia kami berada di jalan hingga tidak tidur kalau masyarakat tidak disiplin, makanya harus tegas ini," katanya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
PSBB di Kota Banjarmasin akan dimulai Jumat, 24 April 2020 hingga 14 hari ke depan.
Pelaksanaan menjelang penerapan PSBB itu sudah dipersiapkan, dengan Satpol PP sebagai penegak aturan daerah bahkan sudah menyiapkan ratusan rotan untuk berjaga.
"Jadi nanti teman-teman Satpol PP jaganya pakai rotan, siapa pun masyarakat yang bandel tidak mengindahkan ketentuan imbauan pemerintah, masih keluyuran di jalan, maka akan kita tindak tegas," ujar Plt Kasat Pol PP Kota Banjarmasin Ichwan Nor Khaliq, di Banjarmasin, Kamis.
Dia menegaskan bahwa sesuai ketentuan pada PSBB ini tidak ada warga yang keluyuran di jalan tanpa ada kepentingan, apalagi tanpa alat pelindung diri (APD) berupa masker, maka akan ditindak tegas.
"Tapi, rotan kami siapkan untuk pukulan kasih sayang, tidak memukul orang sampai KO," ujarnya lagi.
Menurut dia, ketegasan ini harus diambil untuk membuat masyarakat taat bahwa tidak baik saat ini berada di jalan bagi kesehatan mereka, mengingat daerah ini sedang pandemi Virus Corona. "Agar mereka mengerti bahwa berada di jalan sangat tidak sehat saat ini, tidak hanya membahayakan keselamatan dia saja, tapi juga keluarganya," ujar Ichwan.
Dia mengaku terinspirasi dengan polisi India yang sangat tegas bagi pelanggar ketentuan dalam mengatasi penyebaran Virus Corona ini.
"Kalau tidak menggunakan ini, pengalaman kami, kalau hanya dengan mulut kurang diperhatikan, terpaksa kami mempersiapkan ketegasan dengan rotan, tapi tadi saya bilang untuk pukulan kasih sayang saja," ujarnya.
Ketegasan itu akan dimulai Jumat pagi pukul 09.00 WITA, kemudian setelah ditetapkannya jam malam dari pukul 21.00 WITA.
Dia mengaku menyadari, tindakan tegas ini tentunya akan jadi polemik di masyarakat. Namun, dia berkeyakinan hal ini akan sangat efektif untuk pelaksanaan PSBB bisa berjalan baik, dan percepatan penanganan COVID-19 berhasil.
"Cuma tadi saya katakan, tindakan tegas ini bukan untuk menyiksa, tapi pukulan kasih sayang, kita mengingatkan hati-hati di jalan, saya rasa semua memahami," ujarnya pula.
Karena kalau cuma berjaga tanpa tindakan jelas, ujar Ichwan, akan menjadi sia-sia usaha keras ini untuk menertibkan kedisiplinan warga, supaya menaati aturan penerapan PSBB.
"Sia-sia kami berada di jalan hingga tidak tidur kalau masyarakat tidak disiplin, makanya harus tegas ini," katanya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020