Bupati Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan  Hj Noormiliyani AS menyatakan, siap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun pihanya mengharapkan dalam pelaksanaannya ada arahan teknis dan bantuan dana termasuk untuk jaring pengaman sosial.

 “Kami setuju dan sangat mendukung rencana penerapan PSBB. Namun untuk pelaksanaannya kami berharap ada arahan teknis dan bantuan dana termasuk penyiapan jaring pengaman sosial yang tentunya akan semakin besar,” ucapnya didampingi Pj Sekda H Abdul Manaf, Kadinkes Hj Azizah Sri Widari, Kalak BPBD Sumarno, dan Kadis PMD, pada rapat Pembahasan Penerapan Pelaksanaan PSBB bagi Kabupaten Batola, Banjar, dan Banjarbaru dipimpin Sekdaprov Kalsel H Abdul Haris, di Gedung Idham Chalid, Komplek Gubernuran Banjarbaru, Senin (20/4).

Di hadapan Sekdaprov Kalsel Abdul Haris, Bupati Banjar, dan Wali Kota Banjarbaru beserta jajaran, Noormiliyani mengutarakan, Batola sendiri telah melaksanakan pembatasan-pembatasan sosial seperti mengimbau masyarakat tidak bepergian, mendirikan tujuh posko pemeriksaan di perbatasan, meminta ABK tongkang batubara yang melintas di perairan Batola tidak turun berbelanja, serta melakukan penelusuran dan mengkarantina warga ODP/OTG di SKB Marabahan.

“Kami bahkan telah menyurati Menteri Desa untuk meminjam gedung Balai Latihan Masyarakat yang ada di Handil Bakti sebagai tempat karantina jika diperlukan,” paparnya.

Saat ini, beber mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel itu, Batola juga telah menyalurkan paket sembako yang disiapkan untuk 20 ribu KK bagi yang terdampak penyebaran Covid-19 dengan nilai masing-masing Rp200 ribu. Karenanya diharapkan bantuan provinsi nantinya jangan sampai terjadi tumpang tindih.

Rapat dipimpin Sekdaprov Kalsel Abdul Hari Makkie tersebut  membahas berbagai hal yang perlu disiapkan jika PSBB dilaksanakan, termasuk kesiapan infrastruktur, teknis pelaksanaan, maupun kesiapan dana.

Abdul Haris yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Provinsi Kalsel mengutarakan, pemprov sendiri memiliki rencana memberikan bantuan bagi daerah yang menerapkan PSBB sebesar Rp1 miliar untuk operasional dan penyelenggaraan karantina.

Dalam hal menerapkan PSBB, papar Haris, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Menteri Kesehatan.

Sedangkan untuk pelaksanaannya, terang dia,  dapat menerapkan Undang-Undang Karantina Wilayah pasal 9 Undang-Undang Nomor 6/018 tentang Karantina Kesehatan kepada Masyarakat yang Membandel dimana setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan atau menghalang-halangi dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Haris juga mengungkapkan, rencana penerapan PSBB bagi Batola, Banjar dan Banjarbaru ini sekaligus dalam upaya mendukung kebijakan Pemko Banjarmasin yang dimulai 1 Ramadhan menerapkannya.

Tujuannya, terang dia, sama-sama menerapkan PSBB diharapkan bisa menghentikan penyebaran COVID-19 yang semakin hari kian mengancam keselamatan jiwa masyarakat di seluruh Provinsi Kalsel.

 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020