Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Pertambangan Kalimantan Selatan H Kustono Widodo mengungkapkan bahwa sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di provinisnya, sebagian besar belum melaksanakan reklamasi.

"Dari ratusan pemegang IUP di provinsi kita, baru sekitar dua persen yang melaksanakan reklamasi," katanya mengungkapkan menjawab pertanyaan wartawan, usai rapat paripurna DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Kamis.

"Kalau pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang izinnya dikeluarkan pemerintah pusat, relatif lebih baik dari pemegang IUP dalam melaksanakan reklamasi, namun juga masih belum maksimal," lanjutnya.

Ia menyatakan, semua perusahaan pertambangan yang beroperasi di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut berkewajiban melakukan reklamasi pascatambang.

"Kita akan selalu melakukan pengawasan dan pengecekan, sampai sejauh mana, perusahaan pertambangan tersebut mematuhi ketentuan, seperti melakukan reklamasi pascatambang," tandasnya.

"Terhadap perusahaan pertambangan yang tidak mamatuhi ketentuan, tak tertutup kemungkinan dikenakan sanksi, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Kustono.

Sementara itu, berdasarkan kondisi faktual saat ini kuantitas jumlah IUP di Kalsel yang mendapatkan sertifikat "Clear and Clean" (CNC) sebanyak 331 izin (data 2011).

Berdasar data Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2011, dari 331 IUP itu mencakup luas wilayah 529.149 hektare (ha).

Sedangkan di Kalsel ada 667 izin pertambangan, 19 di antaranya berupa PKB2B, sisanya dalam bentuk IUP yang dikeluarkan pemerintah kabupaten.*

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014