Mungkin Komisi III yang mengetahui persoalan IUP tersebut, karena berkaitan atau merupakan ranah mereka
Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Pimpinan dan beberapa anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) enggan menanggapi persoalan izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Laut Kabupaten Kotabaru atau yang berada di wilayah timur provinsi tersebut.


Ketika mau dimintai tanggapan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel tentang Pencabutan IUP tiga perusahaan pertambangan Group PT Silo di Pulau Laut Kotabaru, Ketua DPRD provinsi setempat, H Burhanuddin di Banjarmasin, Rabu menyatakan, tidak bersedia.

Alasan ketidakbersediaan karena tidak mengusai/mengetahui secara pasti persoalan pencabutan IUP tersebut, yang belakangan mendapat gugatan dari perusahaan pertambangan itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Jawaban ketidakbersediaan itu melalui ajundannya, karena Ketua DPRD Kalsel yang berasal dari Partai Golkar tersebut tidak menyilakan wartawan masuk ke ruangan karjanya.

Begitu pula ketika anggota Press Room DPRD Kalsel meminta tanggapan/komentar dari Wakil Ketua Lembaga Legislatif tersebut, Asbullah AS tidak bersedia dengan alasan serupa ketuanya.

Namun politikus muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu seakan memberi peluang menyilakan wartawan menanyakan kepada Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel yang membidangi pertambangan dan energi.

"Mungkin Komisi III yang mengetahui persoalan IUP tersebut, karena berkaitan atau merupakan ranah mereka," tegas Asbullah-wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel II/Kabupaten Banjar itu.

"Mungkin pula sesudah rapat pimpinan (pimpinan dewan, komisi-komisi dan fraksi-fraksi) DPRD Kalsel yang kami jadwalkan 19 Februari 2018, dengan salah satu agenda membicarakan soalan pertambangan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini," demikian Asbullah.

Jawaban yang hampir senada dari anggota Komisi III DPRD Kalsel HM Rosehan NB tidak bersedia memberikan tanggapan dengan alasan takut salah karena tak mengetahui pasti persoalan pencabutan IUP pertambangan di Pulau Laut Kotabaru.

Sementara beberapa media di Banjarmasin memberitakan tanggapan pengamat hukum yang menilai bolong-bolong alias catat SK Gubernur Kalsel tentang Pencabutan IUP di Pulau Laut Kotabaru itu.

Pasalnya penerbitan SK pencabutan IUP itu antara lain tanpa peringatan terlebih dahulu, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, ujar pengamat hukum dari "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari" Kalsel tersebut.

Oleh karena dianggap cacat hukum, perusahaan tersebut mengajukan gugutan melalui PTUN Banjarmasin dengan pengacaranya mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra.

Yusril selaku kuasa hukum perusahaan pertambangan tersebut sudah mendaftarkan gugatan atas perkara pencabutan IUP oleh Gubernur Kalsel di PTUN Banjarmasin, 9 Februari 2018.

Sedangkan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menyatakan siap melayani gugatan dari perusahaan pertambangan yang IUP-nya terkena pencabutan, karena sudah beberapa tahun tidak melaksanakan kewajiban.***2***


Pewarta: Syamsudin Hasan
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026