Oleh Ulul Maskuriah

Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Balai Karantina Peternakan dan Pertanian tingkat satu Banjarmasin Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan burung dari Pelabuhan Trisakti Banjarmasin ke Pulau Jawa.

Kepala Balai Karantina pertanian kelas 1 Banjarmasin Sri Hanum di Banjarmasin, Kamis mengungkapkan, terbongkarnya kasus penyelundupan berbagai jenis burung tersebut, berawal saat salah seorang petugas karantina menanyakan tentang sertifikat karantina burung-burung yang siap diberangkatkan tersebut.

"Dari pemeriksaan, diketahui pemilik atau kurir burung tersebut tidak memiliki surat dari karantina kesehatan hewan, selain itu juga tidak ada izin untuk mengeluarkan hewan dari pemerintah kota Banjarmasin," katanya.

Selain itu, kurir tersebut, juga tidak mampu menunjukkan surat kesehatan hewan dari dokter hewan berwenang dari kabupaten asal, akhirnya hewan-hewan yang siap kirim tersebut, langsung diamankan.

Menurut Sri, selain surat-surat tersebut diatas, pemilik hewan juga harus mendapatkan surat izin kepala dinas peternakan provinsi untuk bisa mengeluarkan hewan, yang kemudian disampaikan kepada karantina hewan untuk ditindaklanjuti.

"Berdasarkan surat-surat tersebut, Balai Karantina akan meneliti kembali hewan-hewan yang akan dikirim, dan mengeluarkan surat, bila burung-burung yang keluar dalam kondisi sehat," katanya.

Pemilik hewan, tambah Sri, juga harus mendapatkan surat rekomendasi dari pemerintah provinsi Jawa Timur, tentang surat bahwa burung-burung tersebut boleh masuk ke daerah tujuan.

"Surat-surat tersebut sebagai jaminan bahwa hewan-hewan yang masuk ke daerah tujuan dalam kondisi sehat, karena Kalsel belum termasuk provinsi bebas flu burung, sementara Jawa Timur sedang menerapkan program bebas flu burung," katanya.

Selanjutnya, hewan-hewan yang diamankan tersebut, akan diperiksa kesehatannya, apabila memenuhi syarat akan diberikan kesempatan kepada pemilik untuk mengirim burung-burung tersebut, selama burung yang dikirim tidak termasuk sebagai burung yang dilindungi.

Bila burung tersebut, merupakan jenis burung yang dilindungi, maka burung-burung tersebut akan dikemablikan ke daerah asal.

Hingga kini, Balai Karantina belum memanggil pemilik burung, karena kesulitan untuk menghubunginya, namun berdasarkan informasi, pemilik ratusan burung tersebut sudah sering mengirim burung-burung sejenis melalui Bandara Syamsudin Noor tujuan Surabaya.

Beberapa jenis burung yang akan diselundupkan tersebut, antara lain jenis Beo sebanyak 45 ekor, 137 burung Srindid dan 173 ekor jenis Cucok hijau.

Berdasarkan ketentuan, pemilik burung bisa dijerat dengan undang-undang nomer 16 tahun 1992, tentang karantina hewan dan tumbuhan, dengan hukuman berupa denda dan penjara.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014