Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sub Direktorat (Subdit) III Narkoba Polda Kalsel, menangkap seorang penjual aksesoris yang kedapatan mengedar sabu-sabu saat hendak melakukan transaksi di kawasan Pekapuran Raya di kota tersebut.


Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Kalsel, Kompol Christian Ronny Sik MH di Banjarmasin, Selasa mengatakan, pelaku tersebut merupakan target operasi.

Karena pelaku sudah terpantau sering melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut, setelah diikuti oleh anggota di lapangan, ternyata memang benar adanya.

Saat pelaku hendak melakukan transaksi di kawasan Pekapuran Raya Banjarmasin Timur, polisi langsung melakukan pengempungan terhadap pelaku.

Namun, pelaku yang diketahui bernama Mawarda alias Wardi (30) warga Jalan Manarap Komplek Dwipa Kabupaten Banjar Kalsel itu, sempat membuang barang bukti sabu-sabu yang dipegangnya.

Tapi petugas sempat melihat, Wardi melihat membuang barang laknat tersebut, setelah didapati barang laknat berupa sabu-sabu itu diketahui seberat lebih kurang 25 gram.

Petugas tak berhenti sampai disitu saja, Wardi langsung digirng kerumahnya, guna dilakukan penggeledahan, saat berada didalam rumah Wardi, polisi kembali menemukan 6 paket sabu-sabu.

Dikatakan, 6 paket sabu-sabu itu seberat 24,57 gram dan tersimpan didalam kotak parfum yang berada didalam rumahnya Wardi.

"Dengan adanya barang bukti tersebut, mau tidak mau Wardi langsung kita giring ke kantor untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan, sedang barang bukti hampir satu ons itu diamankan di Subdit III Narkoba Polda," terangnya.

Hasil penyidikan sementara, pelaku Wardi diperkirakan akan dijerat dengan pasal 112 sub 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan denda hingga miliran rupiah, demikian Ronny.

Sementara itu Wardi mengatakan, dia malakoni pekerjaan itu karena sebagai penjual aksesoris tidak mencukupi kebutuhan ekonomi keluargannya.

Dalam setiap gramnya hasil penjualan sabu-sabu tersebut, dia mendapatkan keuntungan hingga Rp 100.000 dan selama bisnis haram itu dilakukan dirinya telah mengumpulkan sebanyak Rp 1,5 juta.

  "Sabu-sabu itu dipasok dari teman saya, berinisial AN, dan setiap penjualan segramnya mendapat keuntungan, dari keuntungan itu bisa memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga," ungkapnya penuh sesal.    

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014