Kepolisian Resor Tabalong musnahkan barang bukti berupa 9,98 sabu - sabu dan 6 tablet pil ekstasi untuk tersangka penyalahgunaan narkoba Nurdin warga Desa Telaga Itar Kecamatan Kelua.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori menyampaikan barang bukti disita petugas dari rumah kontrakan tersangka.

"Pemusnahan ini untuk mencegah agar barang bukti narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara," jelas Muchdori di Tanjung, Kamis.
 
Barang bukti dimusnakan dengan cara diblender yang dicampur dengan sabun cair oleh petugas.

 Selanjutnya hasil blender dibuang ke lubang kloset disaksikan langsung tersangka.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri , Dinas kesehatan dan penasehat hukum tersangka.

Giat pemusnahan barang bukti dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Zaenuri. Zaenuri mengatakan untuk proses pemeriksaan di laboratorium BPOM Banjarmasin disisihkan 0,40 gram sabu - sabu dan 1 tablet ekstasi serta 1 tablet disita untuk barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung.

Maksud dan tujuan dari pemusnahan barang bukti adalah dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Yang menyebutkan barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dalam waktu paling lama 7 (Tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Setempat.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020