Polda Kalimantan Selatan membidik seorang pengusaha di Banjarmasin berinisial ES dalam tiga kasus dugaan penipuan. Satu di antara kasusnya bahkan sudah naik ke tingkat penyidikan.

"Kalau nanti hasil gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka, maka terlapor kami lakukan pemanggilan sebagai tersangka," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Dr. Sugeng Riyadi di Banjarmasin, Kamis.

Untuk dua kasus ditangani Ditreskrimum Polda Kalsel. Sedangkan satu kasus lainnya ditangani Satuan Reskrim Polres Banjarbaru.

Sugeng menjelaskan, untuk laporan polisi di Polda, penyidik masih meminta keterangan sejumlah saksi termasuk terlapor yang dijadwalkan pemanggilan kembali.

"Kedua kasus ini terlapor disangkakan Pasal 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan. Untuk satu perkara lainnya silahkan tanyakan ke Polres Banjarbaru," tandas Sugeng.

Sementara terlapor yang dikonfirmasi ANTARA tidak menampik adanya kasus tersebut. Dia memastikan akan selalu kooperatif dengan penyidik selama bergulirnya proses pemeriksaan.

Namun dia enggan berbicara banyak terkait kronologis kasus yang membelitnya. 

"Saya akan berupaya menyelesaikan kasus ini. Untuk lebih jelasnya tanyakan saja ke penyidik yang berwenang bicara," jelasnya.  

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020