DPRD Kota Banjarmasin melalui Komisi I menyikapi masih maraknya tempat tongkrongan remaja yang masih beroperasi di tengah mewabahnya virus corona atau COVID-19 di daerah itu

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Suyato di Gedung Dewan Kota Banjarmasin, Rabu, pihaknya memanggil Satpol PP karena masih maraknya tongkrongan remaja, seperti di warnet, kafe dan pub.

"Kami ingin mengetahui bagaimana tindakan Satpol PP, karena laporan warga masih ada sebagian warnet, kafe dan pub yang masih buka, banyak remaja kumpulan di sana," ujarnya.

Padahal Maklumat Kapolri dan himbawan Wali Kota Banjarmasin, kata politisi PDIP ini, sudah jelas tidak boleh ada keramaian atau kumpul-kumpul di satu tempat untuk menghindari penyebaran virus corona.

"Kami juga ingin konfirmasi apa benar demikian masih ada tempat-tempat itu buka, jika ada bagaimana tindakannya," ucap Suyato.

Pihaknya berharap tindakan yang dilakukan Satpol PP di lapangan sesuai ketentuan, tidak arogan dalam membubarkan kerumunan. Tapi tetap tegas.

Selain masalah itu, pihaknya juga ingin mengetahui sejauh mana pihak pemerintah kota dalam mengawasi wilayah perbatasan, karena ini juga jadi pintu masuk penyebaran COVID-19.

"Jangan santai-santai, sebab wilayah lain sudah ada tindakan," tuturnya.

Sebab daerah ini, ucap Suyato, sudah masuk zona merah penyebaran COVID-19, karena sudah dinyatakan sebanyak 14 orang yang berstatus positif, bahkan sudah ada yang meninggal 3 orang.

"Jadi kita memang harus sangat waspada ini, karena dalam ketentuan pemerintah pusat tidak ada karantina wilayah, sehingga ada tindakan pencegahan yang nyata," ujarnya.
Komisi I DPRD Kota Banjarmasin rapat dengan Satpol PP terkait Covid-19.(Antaranews Kalsel/Sukarli)

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Ichwan Nor Khaliq menyatakanterkait masih adanya tongkrongan remaja yang buka seperti warnet, kafe dan pub, akan menjadi perhatian pihaknya di lapangan.

"Memang diawal terjadi demikian, tapi sekarang sudah tidak lagi khususnya pub dan karoke," tuturnya.

Namun untuk kafe atau rumah makan demikian juga warnet, memang dari kepolisian melarang menutup, tapi diimbau melakukan physical distancing.

"Tapi kita melakukan tindakan bagi siswa yang keluyuran atau nongkrong ramai-ramai, harusnya kan mereka berdiam di rumah, bukan berdiam di warnet, ini biasa kita tindak untuk pembinaan," terangnya.

Terkait pengawasan pintu masuk, ujar Ichwan, Satpol PP dengan Dishub akan melakukan itu, namun hanya berbentuk himbauan, tidak memungkinkan dilakukan pengecekan suhu tubuh satu persatu.

"Kalau dilakukan pengecekan itu, kita tidak membayangkan kemacetan terjadi, apalagi di pintu masuk KM-6," pungkasnya.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020