Indonesia bersama Ghana, Liechtenstein, Norwegia, Singapura dan Swiss telah meloloskan resolusi Majelis Umum PBB berjudul "Global Solidarity to Fight COVID-19" (Solidaritas Global Atasi COVID-19) yang diputuskan secara aklamasi pada 2 April 2020 di Markas Besar PBB di New York.

Resolusi itu adalah produk pertama yang dihasilkan oleh PBB terkait penanganan COVID-19 sejak pengumuman status pandemik global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret 2020.

Resolusi itu menekankan pesan politis tentang pentingnya persatuan, solidaritas dan kerja sama internasional dalam upaya mitigasi pandemi global COVID-19, seperti disampaikan dalam keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri yang diterima di Jakarta, Jumat.

"Di situasi prihatin seperti ini sangat diperlukan kesatuan, solidaritas dan kerja sama internasional untuk dapat merespons COVID-19 secara tepat dan kolektif," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Menlu RI menekankan bahwa tidak ada satu negara pun yang kebal terhadap virus corona baru yang telah menjadi pandemik dan menyebabkan angka kematian yang tinggi di banyak negara.

Resolusi tersebut menyampaikan pesan kepada dunia internasional bahwa PBB sebagai organisasi universal memiliki peran sentral untuk mengoordinasikan respons global.

PBB juga harus dapat memberikan harapan kepada komunitas internasional bahwa dengan kerja sama, solidaritas, serta kebijakan yang tepat, setiap negara dapat mengatasi krisis ini.

Peran PBB tercemin dalam resolusi, seperti meminta kerja sama negara-negara untuk menahan laju penyebaran virus, mitigasi dampak melalui pertukaran informasi, kerja sama pengetahuan para ilmuwan, serta praktik baik dari tiap negara.

Resolusi tersebut juga menegaskan peran sentral WHO di garda depan dalam hal koordinasi dengan semua elemen masyarakat internasional.

Secara khusus resolusi itu juga memberikan apresiasi kepada seluruh pekerja di bidang kesehatan, profesi medis, dan para peneliti yang terus bekerja di bawah kondisi yang sangat sulit.

"Sebanyak 188 negara anggota menjadi sponsor bersama resolusi, dan itu merupakan jumlah yang signifikan dan pertama kali dalam sejarah PBB," ujar Duta Besar Dian Triansyah Djani, Wakil Tetap RI untuk PBB di New York.

Menurut Dubes Trian, hal itu menunjukan bahwa meskipun dalam situasi pandemik, diplomasi Indonesia di PBB masih tetap berjalan dan PBB tetap melakukan mandatnya.

Dia juga menekankan bahwa resolusi tersebut telah disepakati dalam suatu pertemuan secara virtual -- tanpa dilakukan pertemuan secara fisik -- sebagai akibat dari kebijakan karantina wilayah oleh Gubernur negara bagian New York.

Sesuai data WHO per 3 April 2020, secara global terdapat lebih dari 900.000 total kasus COVID-19 dengan angka kematian yang mencapai lebih dari 45.693 jiwa.

Indonesia merupakan salah satu negara anggota PBB yang cukup aktif di bidang diplomasi kesehatan.

Indonesia saat ini adalah Ketua Foreign Policy and Global Health Initiative, suatu forum yang membahas dan memprakarsai isu kesehatan dan kebijakan politik multilateral yang beranggotakan Brazil, Norwegia, Perancis, Senegal, Thailand dan Indonesia.

Selain itu, Indonesia saat ini juga menjadi anggota Dewan Eksekutif WHO, yakni badan eksekutif WHO yang membahas dan memutuskan arah kebijakan dan agenda kerja badan kesehatan dunia tersebut.



 

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020