Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meminta PT Angkasa Pura I Bandara Syamsuddin Noor membatasi penerbangan dengan mengurangi frekuensi penerbangan menjadi satu kali penerbangan bagi masing-masing perusahaan airline.
Ketua Pelaksana Harian Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Wahyuddin di Banjarbaru Kamis mengatakan, pembatasan tersebut sebagaimana surat Nomor 188.44/0210/KUM/2020, tentang pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah Kalsel.
Melalui surat tersebut, Gubernur memutuskan Kalsel membatasi arus masuk orang luar ke Kalsel sebagai upaya memutus penyebaran virus corona dari luar Kalsel dengan semaksimal mungkin.
Menurut Wahyuddin, pembatasan penerbangan dimaksud, selain mengurangi frekwensi penerbangan dari pukul 06.00 - 18:00 Wita, maskapai juga wajib mengatur jarak tempat duduk dengan mengosongkan satu kursi ditengah.
Perusahaan penerbangan juga wajib memantau kesehatan dan keamanan petugas dalam bertugas.
Manajemen PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin, siap menjalankan keputusan Kementerian Perhubungan terkait pembatasan orang masuk ke Provinsi Kalimantan Selatan.
"Jika sudah ada keputusan Kemenhub membatasi orang masuk melalui bandara kami siap melaksanakan," kata Communication and Legal Manager Bandara Syamsudin Noor Aditya Putra P di Banjarbaru, Rabu.
Ia mengatakan, AP I selaku operator Bandara Syamsudin Noor tunduk atas keputusan Kemenhub sebagai otoritas yang membawahi seluruh bandara di Indonesia, sehingga siap menjalankan kebijakan pusat tersebut.
Disebutkan, pembatasan orang masuk ke Kalsel diajukan Pemprov Kalsel ke Kemenhub, sehingga setiap keputusan merupakan kewenangan pusat yang tentunya mempertimbangkan berbagai aspek dalam mengambil kebijakan.
"Kami hanya menerima tembusan permohonan yang disampaikan Pemprov Kalsel ke Kemenhub. Jadi keputusan merupakan kewenangan pusat dan kami selaku operator siap menjalankan," tegasnya.
Terkait pemeriksaan baik terhadap calon penumpang pesawat maupun penumpang yang datang dari daerah lain ke Kalsel, itu kewenangan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang menempatkan alat dan petugasnya.
"Intinya, kami hanya sebagai operator bandara. Soal pembatasan orang yang masuk maupun penerbangan, semua wewenang Kemenhub, juga terkait pemeriksaan orang, kewenangan KKP melakukannya," ucap dia.
Diketahui, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengeluarkan surat dengan nomor 188.44/0210/KUM/2020 tentang pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah provinsi setempat.
Pembatasan arus masuk orang luar ke Kalsel itu untuk memutus penyebaran Corona Virus Diseas-19 (Covid-19) dari luar Kalsel semaksimal mungkin yang ditindalanjuti melalui surat kepada pihak terkait.
Surat disampaikan ke Kemenhub dan ditembuskan kepada pihak terkait yakni operator BandaraSyamsudin Noor Banjarmasin, Pelabuhan Bandarmasih di Banjarmasin dan Pelabuhan Batulicin, Tanah Bumbu.
"Operator bandara dan pelabuhan diminta menyosialisasi ke pengusaha penerbangan dan pengusaha jasa kepelabuhanan serta kepala daerah Kalsel menindaklanjuti," ujar gubernur melalui Sekda Abdul Haris.
Ditambahkan, surat yang diputuskan melalui rapat Forkopimda Kalsel itu terhitung tanggal 31 Maret 2020 dan bupati serta wali kota diberikan ruang melakukan langkah sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Ketua Pelaksana Harian Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Wahyuddin di Banjarbaru Kamis mengatakan, pembatasan tersebut sebagaimana surat Nomor 188.44/0210/KUM/2020, tentang pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah Kalsel.
Melalui surat tersebut, Gubernur memutuskan Kalsel membatasi arus masuk orang luar ke Kalsel sebagai upaya memutus penyebaran virus corona dari luar Kalsel dengan semaksimal mungkin.
Menurut Wahyuddin, pembatasan penerbangan dimaksud, selain mengurangi frekwensi penerbangan dari pukul 06.00 - 18:00 Wita, maskapai juga wajib mengatur jarak tempat duduk dengan mengosongkan satu kursi ditengah.
Perusahaan penerbangan juga wajib memantau kesehatan dan keamanan petugas dalam bertugas.
Manajemen PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin, siap menjalankan keputusan Kementerian Perhubungan terkait pembatasan orang masuk ke Provinsi Kalimantan Selatan.
"Jika sudah ada keputusan Kemenhub membatasi orang masuk melalui bandara kami siap melaksanakan," kata Communication and Legal Manager Bandara Syamsudin Noor Aditya Putra P di Banjarbaru, Rabu.
Ia mengatakan, AP I selaku operator Bandara Syamsudin Noor tunduk atas keputusan Kemenhub sebagai otoritas yang membawahi seluruh bandara di Indonesia, sehingga siap menjalankan kebijakan pusat tersebut.
Disebutkan, pembatasan orang masuk ke Kalsel diajukan Pemprov Kalsel ke Kemenhub, sehingga setiap keputusan merupakan kewenangan pusat yang tentunya mempertimbangkan berbagai aspek dalam mengambil kebijakan.
"Kami hanya menerima tembusan permohonan yang disampaikan Pemprov Kalsel ke Kemenhub. Jadi keputusan merupakan kewenangan pusat dan kami selaku operator siap menjalankan," tegasnya.
Terkait pemeriksaan baik terhadap calon penumpang pesawat maupun penumpang yang datang dari daerah lain ke Kalsel, itu kewenangan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang menempatkan alat dan petugasnya.
"Intinya, kami hanya sebagai operator bandara. Soal pembatasan orang yang masuk maupun penerbangan, semua wewenang Kemenhub, juga terkait pemeriksaan orang, kewenangan KKP melakukannya," ucap dia.
Diketahui, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengeluarkan surat dengan nomor 188.44/0210/KUM/2020 tentang pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah provinsi setempat.
Pembatasan arus masuk orang luar ke Kalsel itu untuk memutus penyebaran Corona Virus Diseas-19 (Covid-19) dari luar Kalsel semaksimal mungkin yang ditindalanjuti melalui surat kepada pihak terkait.
Surat disampaikan ke Kemenhub dan ditembuskan kepada pihak terkait yakni operator BandaraSyamsudin Noor Banjarmasin, Pelabuhan Bandarmasih di Banjarmasin dan Pelabuhan Batulicin, Tanah Bumbu.
"Operator bandara dan pelabuhan diminta menyosialisasi ke pengusaha penerbangan dan pengusaha jasa kepelabuhanan serta kepala daerah Kalsel menindaklanjuti," ujar gubernur melalui Sekda Abdul Haris.
Ditambahkan, surat yang diputuskan melalui rapat Forkopimda Kalsel itu terhitung tanggal 31 Maret 2020 dan bupati serta wali kota diberikan ruang melakukan langkah sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020