Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Hasnan Fauzan, menyampaikan pihaknya akan melakukan pemberhentian sementara atau penonaktifan Panitia Pengawas Kecamtan (Panwascam) dan kesekretariannya serta Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).
Ia mengatakan, pemberhentian ini dikarekan meningkatnya penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bencana nasional dan upaya pencegahan dan meminimalisir penularan Covid-19, juga karena adanya penundaan Pilkada dari KPU RI.
"Maka dengan adanya dua pertimbangan tersebut, kami dari Bawaslu HSS telah mengeluarkan Surat Keputusan untuk pemberhentian sementara pengawas Ad hoc di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan, berlaku mulai besok, Rabu (1/4)," katanya, dalam keterangan, Selasa (31/3).
Baca juga: 106 anggota Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa HSS dilantik
Dijelaskan dia, karena pilkada juga ditunda maka semua kegiatan tentunya juga dibekukan, dan dalam status diberhentikan sementara tersebut maka pemberian honorarium juga tidak berikan atau dihentikan dulu.
Pertimbangan lainnya juga, agar honorarium yang dikeluarkan tidak terbuang sia-sia, output baik dari panwascam dan PKD belum ada, karena memang belum ada yang bisa diawasi, disamping keputusan penundaan pilkada telah diberlakukan secara nasional.
Pemberhentian sementara ini memang ditentukan batas akhirnya sampai tanggal yang belum ditentukan, dan nantinya menunggu perkembangan dan melihat kondisi penyebaran virus Corona, serta menyesuaikan dengan tahapan pilkada sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: 33 anggota Panwascam se Kabupaten HSS dilantik
"Nantinya apabila diaktifkan kembali, pastinya akan mengangkat kembali panwascam, kesekretariatannya serta PDK dengan tetap mengambil orang-orang yang itu juga," katanya.
Ditambahkan dia, untuk Surat Keputusan Bawaslu HSS sudah dikeluarkan hari ini Selasa (31/3), dan nantinya pengaktifan kembali Panwascam dan PDK ke depannya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu Pusat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Ia mengatakan, pemberhentian ini dikarekan meningkatnya penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bencana nasional dan upaya pencegahan dan meminimalisir penularan Covid-19, juga karena adanya penundaan Pilkada dari KPU RI.
"Maka dengan adanya dua pertimbangan tersebut, kami dari Bawaslu HSS telah mengeluarkan Surat Keputusan untuk pemberhentian sementara pengawas Ad hoc di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan, berlaku mulai besok, Rabu (1/4)," katanya, dalam keterangan, Selasa (31/3).
Baca juga: 106 anggota Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa HSS dilantik
Dijelaskan dia, karena pilkada juga ditunda maka semua kegiatan tentunya juga dibekukan, dan dalam status diberhentikan sementara tersebut maka pemberian honorarium juga tidak berikan atau dihentikan dulu.
Pertimbangan lainnya juga, agar honorarium yang dikeluarkan tidak terbuang sia-sia, output baik dari panwascam dan PKD belum ada, karena memang belum ada yang bisa diawasi, disamping keputusan penundaan pilkada telah diberlakukan secara nasional.
Pemberhentian sementara ini memang ditentukan batas akhirnya sampai tanggal yang belum ditentukan, dan nantinya menunggu perkembangan dan melihat kondisi penyebaran virus Corona, serta menyesuaikan dengan tahapan pilkada sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: 33 anggota Panwascam se Kabupaten HSS dilantik
"Nantinya apabila diaktifkan kembali, pastinya akan mengangkat kembali panwascam, kesekretariatannya serta PDK dengan tetap mengambil orang-orang yang itu juga," katanya.
Ditambahkan dia, untuk Surat Keputusan Bawaslu HSS sudah dikeluarkan hari ini Selasa (31/3), dan nantinya pengaktifan kembali Panwascam dan PDK ke depannya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu Pusat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020