Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Dinas Pendidikan HSS mengeluarkan edaran, berisi antisipsi penularan Virus Corona Covid-19 bagi guru atau pendidikan dan tenaga kependidikan di tingkat PAUD dan Dikmas, SD dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan HSS Siti Erma, di Kandangan, Senin (30/3), mengatakan dengan adanya edaran ini maka para guru atau pendidik dan tenaga kependidikan tidak perlu datang ke sekolah untuk absensi, atau melaksakan tugas dari rumah masing-masing.
Baca juga: Sikapi Tanggap Darurat Corona, RTH dan taman bermain HSS ditutup penuh
"Ini juga berlaku bagi semua Pengawas Sekolah baik tingkat TK, SD dan SMP dan penilik Dikmas untuk bekerja di rumah," katanya, dalam keterangan.
Dijelaskan dia, untuk laporan kepada kepala dinas terkait pengawasan peserta didik disampaikan secara online, guru, tenaga kependidikan dan pengawas sekolah melakukan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal serta harus berada di tempat tinggl masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak.
Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, Senin (30/3) dan edaran ini juga berdasarkan dimulainya penetapan status tanggap darurat pencegahan dan penanangan Coron Virus Disease (Covid-19) oleh Pemkab HSS beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sekolah-sekolah di HSS diliburkan, siswa-siswi tetap belajar di rumah
Dinas Pendidikan menindaklanjuti melalui Surat Edaran Kepala Dinas Nomor 420/683-Disdik/2020, tanggal 22 Maret 2020, dan edaran ini menjadi upaya antisipasi penularan virus Corona secara komprehensif di lingkungan pendidikan, khususnya di wilayah Kabupaten HSS.
Ditambahkan dia, untuk hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan melalui Dinas Pendidikan : dinaspendidikan.kabhss@gmail.com atau WhatsApp Sekretaris Dinas Pendidikan di nomor kontak 0822-9986-2776.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Kepala Dinas Pendidikan HSS Siti Erma, di Kandangan, Senin (30/3), mengatakan dengan adanya edaran ini maka para guru atau pendidik dan tenaga kependidikan tidak perlu datang ke sekolah untuk absensi, atau melaksakan tugas dari rumah masing-masing.
Baca juga: Sikapi Tanggap Darurat Corona, RTH dan taman bermain HSS ditutup penuh
"Ini juga berlaku bagi semua Pengawas Sekolah baik tingkat TK, SD dan SMP dan penilik Dikmas untuk bekerja di rumah," katanya, dalam keterangan.
Dijelaskan dia, untuk laporan kepada kepala dinas terkait pengawasan peserta didik disampaikan secara online, guru, tenaga kependidikan dan pengawas sekolah melakukan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal serta harus berada di tempat tinggl masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak.
Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, Senin (30/3) dan edaran ini juga berdasarkan dimulainya penetapan status tanggap darurat pencegahan dan penanangan Coron Virus Disease (Covid-19) oleh Pemkab HSS beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sekolah-sekolah di HSS diliburkan, siswa-siswi tetap belajar di rumah
Dinas Pendidikan menindaklanjuti melalui Surat Edaran Kepala Dinas Nomor 420/683-Disdik/2020, tanggal 22 Maret 2020, dan edaran ini menjadi upaya antisipasi penularan virus Corona secara komprehensif di lingkungan pendidikan, khususnya di wilayah Kabupaten HSS.
Ditambahkan dia, untuk hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan melalui Dinas Pendidikan : dinaspendidikan.kabhss@gmail.com atau WhatsApp Sekretaris Dinas Pendidikan di nomor kontak 0822-9986-2776.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020