Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengeluarkan surat imbauan agar mengganti Shalat Jum'at berjamaah dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing guna mencegah penyebaran virus corona (covid 19) di kabupaten setempat, Jum'at (27/3).
Ketua MUI HST, KH Wajihuddin juga mengimbau agar masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan hari besar islam, tabligh akbar, majelis ta'lim baik di masjid maupun tempat lain yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penularan Covid 19.
Baca juga: Update perkembangan kasus Covid 19 di HST
Menurutnya, pemberlakukan tidak menyelenggarakan Shalat Jum'at tersebut hanya bersifat sementara sampai keadaan terjaminnya keamanan atau kesehatan, tidak ada lagi penularan covid 19 sesuai arahan atau kebijakan pemerintah dan akan diberitahukan kembali secara resmi.
Umat Islam juga diimbau agar tidak keluar rumah kecuali untuk kebutuhan penting dan sangat mendesak.
Baca juga: Pemkab HST antisipasi kenaikan bahan pokok jelang Ramadhan dan dampak Corona
Diharapkan, agar semuanya bersikap tenang, bersatu, mengedepankan sikap saling membantu, bijaklah dalam bermedia sosial. Tidak menyebarkan berita yang membuat panik atau berita yang terlalu menganggap remeh.
Diterangkannya, tidak menggunakan isu wabah corona sebagai bahan candaan serta tidak menyebarkan berita yang belum diketahui kebenarnnya.
Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan taubat, memperbanyak ibadah, istighfar, zikir, membaca alqur'an, membaca shalawat, memperbanyak sedekah serta senantiasa berdo'a kepada Allah agar diberi perlindungan dan keselamatan dari musibah terutama covid 19.
Baca juga: Polres HST bubarkan warga yang kumpul tidak karuan, jika melawan siap-siap dipidana
Baca juga: Bupati: Tingginya status ODP di HST karena kesadaran masyarakat melapor
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Ketua MUI HST, KH Wajihuddin juga mengimbau agar masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan hari besar islam, tabligh akbar, majelis ta'lim baik di masjid maupun tempat lain yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penularan Covid 19.
Baca juga: Update perkembangan kasus Covid 19 di HST
Menurutnya, pemberlakukan tidak menyelenggarakan Shalat Jum'at tersebut hanya bersifat sementara sampai keadaan terjaminnya keamanan atau kesehatan, tidak ada lagi penularan covid 19 sesuai arahan atau kebijakan pemerintah dan akan diberitahukan kembali secara resmi.
Umat Islam juga diimbau agar tidak keluar rumah kecuali untuk kebutuhan penting dan sangat mendesak.
Baca juga: Pemkab HST antisipasi kenaikan bahan pokok jelang Ramadhan dan dampak Corona
Diharapkan, agar semuanya bersikap tenang, bersatu, mengedepankan sikap saling membantu, bijaklah dalam bermedia sosial. Tidak menyebarkan berita yang membuat panik atau berita yang terlalu menganggap remeh.
Diterangkannya, tidak menggunakan isu wabah corona sebagai bahan candaan serta tidak menyebarkan berita yang belum diketahui kebenarnnya.
Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan taubat, memperbanyak ibadah, istighfar, zikir, membaca alqur'an, membaca shalawat, memperbanyak sedekah serta senantiasa berdo'a kepada Allah agar diberi perlindungan dan keselamatan dari musibah terutama covid 19.
Baca juga: Polres HST bubarkan warga yang kumpul tidak karuan, jika melawan siap-siap dipidana
Baca juga: Bupati: Tingginya status ODP di HST karena kesadaran masyarakat melapor
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020