Bupati Balangan, Kalimantan Selatan Drs H Ansharuddin kembali terjerat dalam kasus hukum yang laporannya masuk di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi ketika dikonfirmasi, Kamis (26/3), membenarkan jika Ansharuddin dilaporkan seseorang terkait utang piutang.

Namun dia enggan merinci kasus tersebut mengingat masih dalam tahap penyidikan dan saat ini penyidik masih menunggu keterangan ahli.

"Atas laporan pelapor, Ansharuddin juga melaporkan balik yang mana saat ini masih dalam proses penyelidikan," katanya singkat.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Makhfujat membenarkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penipuan dengan tersangka Ansharuddin.

“Ya benar, SPDP baru untuk A sudah kami terima," kata Makhfujat.

Oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, kasus atas dugaan melanggar tindak pidana Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sebelumnya Bupati Balangan telah terjerat kasus dugaan tindak pidana penipuan cek kosong yang kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Pasal 378 tentang Tindak pidana Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Saksi Dwi Putra Husnie Dipling yang diketahui sebagai pelapor menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa dan dibuatkan kwitansi dalam penyerahan uang pinjaman tersebut. Namun belakangan, ketika pelapor ingin mencairkan cek tersebut ternyata cek kosong.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020