Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan memperketat pelayanan publik untuk mencegah penyebaran virus corona.

Seperti pelayanan di pembuatan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), setiap pemohon wajib mencuci tangan dengan sabun hingga bersih sebelum masuk untuk dilayani petugas.

"Ini bentuk upaya pencegahan kami yang diharapkan dapat dimengerti masyarakat demi kebaikan bersama," terang Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalsel AKBP Afri Darmawan di Banjarmasin, Selasa.

Kemudian di ruang pelayanan juga diterapkan "social distancing" alias pembatasan jarak tempat duduk bagi masyarakat. Hal itu guna mencegah kontak fisik secara langsung dari satu orang ke lainnya.
Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Kalsel yang menerapkan jaga jarak tempat duduk mencegah penyebaran virus corona. (ANTARA/Firman)


Dalam setiap loketnya, juga disediakan cairan anti septik pembersih tangan yang dilayani petugas semuanya menggunakan masker.

"Setiap harinya sebelum dan sesudah jam pelayanan, kami juga lakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh ruang pelayanan guna memastikan tidak ada kuman atau virus penyakit yang menempel di benda-benda seperti kursi dan sebagainya," beber Afri mewakili Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Andi Azis Nizar.

Dalam situasi mewabahnya COVID-19, Ditlantas Polda Kalsel juga mengurangi jam operasional pelayanan publik dari sebelummya pukul 08.00 sampai 15.00 WITA menjadi pukul 08.00 hingga 13.00 WITA.

Hingga Selasa siang, kasus positif COVID-19 di Indonesia mencapai 686 orang dan 55 orang meninggal dunia. Sementara untuk di Kalimantan Selatan ada satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) positif terinfeksi virus corona dari delapan pasien yang menjalani isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin sebagai rumah sakit rujukan penanganan corona di Bumi Lambung Mangkurat.  

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020