Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menunda pelantikan 138 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sedianya bakal dilaksanakan hari ini, Minggu (22/3), di setiap kecamatan guna mencegah penyebaran Virus Corona jenis baru atau COVID-19.

Keputusan penundaan tersebut merupakan upaya antisipasi terhadap ancaman wabah virus corona, meski ibu kota Provinsi Sulteng itu dinyatakan masih negatif virus dengan nama COVID-19.

"Menunda pelantikan sampai batas waktu belum di tentukan karena terkait dengan penyebaran COVID-19. Pilihan penundaan adalah langkah paling tepat dan bijaksana dalam mencegah penyebaran COVID-19,"kata Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid, Minggu.

Ia menyebut massa yang terkonsentrasi di suatu lokasi berpotensi tinggi terpapar dan menularkan COVID-19 karena adanya kontak langsung satu sama lain, mengingat pelantikan PPS dihadiri oleh banyak orang berkumpul di salah satu tempat.

"Keputusan itu diambil setelah kami melaksanakan rapat pleno tertutup Minggu pagi tadi setelah memperoleh instruksi dari KPU RI dini hari tadi,"ujarnya.

Ia menyebut keputusan tersebut juga merupakan respon KPU Palu terhadap Surat Keputusan KPU RI Nomor 179 tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020

Isi surat tersebut, lanjutnya, antara lain satu penundaan tahapan pelantikan PPS PADA Minggu, 22 Maret 202, dua berifikasi syarat dukungan calon perseorangan,

"Tiga pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan empat pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,"terangnya.

Ia mengatakan KPU Palu telah menyurati Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memberitahukan kepada tamu undangan dan PPS alasan penundaan pelantikan itu.

Selanjutnya KPU Palu akan menerbitkan keputusan terkait penetapan penundaan tahapan yang dimaksud.

"Kami juga akan segera berkonsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan berkoordinasi dengan mitra kami yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu,"tambahnya.

Pewarta: Muhammad Arshandi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020