Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) China masuk dan bekerja di perusahaan-perusahaan di wilayah Sulteng untuk sementara waktu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng, Arnold Firdaus menyatakan langkah itu diambil untuk mencegah potensi penyebaran wabah Virus Corona dari TKA China yang datang ke Sulteng.
"Sifatnya wajib dipatuhi oleh perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA China hingga batas waktu yang belum ditentukan," katanya saat ditemui di Kantor Disnakertrans Sulteng di Palu, Senin.
Ia tidak ingin mengambil risiko dengan tetap mengizinkan TKA China masuk dan bekerja di Sulteng sementara negeri berjuluk Tirai Bambu itu tengah dilanda wabah virus yang pertama kali ditemukan di Kota Wuhan Provinsi Hubei, China yang kini telah menyebar ke sejumlah negara.
"Kami secepatnya akan mengeluarkan surat edaran melarang TKA China masuk dan bekerja di Sulteng dan melarang perusahaan-perusahaan di Sulteng mendatangkan TKA China untuk sementara waktu," ujarnya.
Baca juga: Menkes Malaysia inspeksi Bandara KLIA dan KLIA 2 terkait virus Corona
Selain itu, Disnakertrans, lanjutnya juga terus berkoordinasi dengan Kantor Imgrasi Palu terkait pengawasan keluar masuknya TKA China agar pihaknya tidak kecolongan.
"Direksi PT. IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park) DI Kabupaten Morowali yang mempekerjakan sekitar 5.390 TKA China sudah melarang keluar masuk TKA China. Sejak November sudah ada larangan memasukkan TKA dari China," terangnya.
Di Sulteng, TKA China bekerja di sejumlah perusahaan di Kota Palu dan Kabupaten Morowali.
Baca juga: Prancis evakuasi warganya dari Wuhan
TKA China dilarang masuk Sulawesi Tengah
Senin, 27 Januari 2020 18:42 WIB