Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan jadwal pemungutan suara Pilkada Surabaya tidak mengalami perubahan yakni tetap 23 September 2020, meski ada sejumlah tahapan pilkada yang ditunda sebagai dampak mewabahnya Virus Corona atau COVID-19.
"Menilik dua surat (KPU RI) yang ada, kemungkinan tetap 23 September 2020," kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya, Soeprayitno, di Surabaya, Minggu.
Adapun dua surat yang dimaksud adalah Surat Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lII/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, dan Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lII/2020.
Menurut dia, KPU Surabaya tetap mengacu pada Surat Keputusan KPU 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lII/2020 khususnya pada diktum kedua nomor 1 sampai 4 meliputi penundaan pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
"Terkait pelantikan PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang mestinya dijadwalkan pada Minggu (22/3) ini, ditunda tanpa batas waktu. Dengan langkah memberikan SK PPS melalui PPK (panitia pemilihan kecamatan)," katanya pula.
Selain itu, lanjut dia, KPU Surabaya juga mengacu Surat Edaran KPU 8/2020 khususnya untuk poin 1 sampai 7 meliputi menunda pelaksanaan pelantikan PPS, menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, menunda pembentukan petugas PPDP, menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Selain itu, menindaklanjuti Keputusan KPU 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lII/2020 dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan pihak-pihak terkait, melaporkan pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI dan KPU kabupaten/kota melaporkan melalui KPU provinsi atas pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Menilik dua surat (KPU RI) yang ada, kemungkinan tetap 23 September 2020," kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya, Soeprayitno, di Surabaya, Minggu.
Adapun dua surat yang dimaksud adalah Surat Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lII/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, dan Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lII/2020.
Menurut dia, KPU Surabaya tetap mengacu pada Surat Keputusan KPU 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lII/2020 khususnya pada diktum kedua nomor 1 sampai 4 meliputi penundaan pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
"Terkait pelantikan PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang mestinya dijadwalkan pada Minggu (22/3) ini, ditunda tanpa batas waktu. Dengan langkah memberikan SK PPS melalui PPK (panitia pemilihan kecamatan)," katanya pula.
Selain itu, lanjut dia, KPU Surabaya juga mengacu Surat Edaran KPU 8/2020 khususnya untuk poin 1 sampai 7 meliputi menunda pelaksanaan pelantikan PPS, menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, menunda pembentukan petugas PPDP, menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Selain itu, menindaklanjuti Keputusan KPU 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lII/2020 dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan pihak-pihak terkait, melaporkan pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI dan KPU kabupaten/kota melaporkan melalui KPU provinsi atas pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020