Pemerintah Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, telah berhasil memaksimalkan capaian Visi dan Misi di bidang kesehatan untuk masyarakat "Bumi Sanggam" julukan kabupaten setempat.
Dengan memaksimalkan program strategis nasional berupa Jamiman Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari program BPJS, sejak 1 Januari 2018 lalu, pemerintahan yang dipimpin Bupati Balangan, H Ansharuddin telah berhasil memfasilitasi warganya untuk menjadi peserta JKN-KIS.
Pemerintah Kabupaten Balangan sebelumnya telah pula melaksanakan program jaminan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dibiayai oleh APBD, dan kini dengan tercapainya Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) maka tiap-tiap warga yang memiliki KTP Balangan, bisa memanfaatkan JKN-KIS dari BPJS Kesehatan di Balangan, secara gratis.
Ditengah maraknya pandemi global covid-19 atau lebih dikenal dengan sebutan Vvrus corona, maka program visi dan misi di bidang kesehatan melalui program UHC JKN KIS dari BPJS menjadi salah satu bukti kesigapan pemerintah setempat.
Disampaikan Bupati Balangan, H Ansharuddin waktu itu, agar masyarakat tidak perlu khawatir terkait jaminan kesehatan gratis yang telah dijaminkan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan melalui program JKN-KIS dari BPJS, dan akan tetap berjalan.
"Ada gejala sakit, langsung periksakan diri ke pusat kesehatan terdekat, bahkan meskipun tidak sakit, warga bisa pula memanfaatkan untuk berkonsultasi sesuai fasilitas kesehatan yang tertera di kartu kesehatannya," jelasnya.
Ia mengimbau warga agar rajin memeriksakan diri ke pusat kesehatan, dengan adanya program layanan Kartu Indonesia Sehat (KIS) program BPJS Kesehatan.
"Warga Balangan sudah di fasilitasi BPJS gratis, jika biasanya ketika sakit diatasi dengan obat-obatan di toko, maka sekarang rajinlah memeriksakan diri ke pusat-pusat kesehatan terdekat, ada gejala sakit, periksakan diri, kan gratis karena tanggungan BPJS warga sudah ditanggung Pemerintah Kabupaten Balangan," imbuhnya.
Program UHC sendiri merupakan kerja sama Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yaitu dengan menjadikan seluruh masyarakat yang namanya terdaftar dalam database kependudukan Kabupaten Balangan sebagai peserta JKN-KIS dengan menggunakan dana APBD.
Terkait jumlah penduduk yang dicakup program UHC ini sendiri, yakni sekitar 80 ribu lebih dan akan terus ada perubahan, dikarenakan adanya perubahan jumlah penduduk tiap waktunya.
"Jumlahnya fluktuasi karena adanya perubahan jumlah penduduk tiap waktunya, untuk memastikannya tiap bulan selalu dilakukan verifikasi data kependudukan ini," bebernya.
Program UHC sendiri merupakan realisasi dari instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, bahwa para Bupati untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam peraturan Presiden nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pasal 6 kepesertaan jaminan kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia.
Sebelumnya, menurut Bupati Balangan H Ansharuddin, dengan adanya program UHC ini bisa memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang maksimal bagi warga Balangan, yang berfungsi secara nasional.
"Diharapkan dengan adanya program UHC, pelayanan kesehatan bagi masyarakat lebih maksimal dan dirasakan manfaatnya langsung bagi masyarakat," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Dengan memaksimalkan program strategis nasional berupa Jamiman Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari program BPJS, sejak 1 Januari 2018 lalu, pemerintahan yang dipimpin Bupati Balangan, H Ansharuddin telah berhasil memfasilitasi warganya untuk menjadi peserta JKN-KIS.
Pemerintah Kabupaten Balangan sebelumnya telah pula melaksanakan program jaminan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dibiayai oleh APBD, dan kini dengan tercapainya Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) maka tiap-tiap warga yang memiliki KTP Balangan, bisa memanfaatkan JKN-KIS dari BPJS Kesehatan di Balangan, secara gratis.
Ditengah maraknya pandemi global covid-19 atau lebih dikenal dengan sebutan Vvrus corona, maka program visi dan misi di bidang kesehatan melalui program UHC JKN KIS dari BPJS menjadi salah satu bukti kesigapan pemerintah setempat.
Disampaikan Bupati Balangan, H Ansharuddin waktu itu, agar masyarakat tidak perlu khawatir terkait jaminan kesehatan gratis yang telah dijaminkan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan melalui program JKN-KIS dari BPJS, dan akan tetap berjalan.
"Ada gejala sakit, langsung periksakan diri ke pusat kesehatan terdekat, bahkan meskipun tidak sakit, warga bisa pula memanfaatkan untuk berkonsultasi sesuai fasilitas kesehatan yang tertera di kartu kesehatannya," jelasnya.
Ia mengimbau warga agar rajin memeriksakan diri ke pusat kesehatan, dengan adanya program layanan Kartu Indonesia Sehat (KIS) program BPJS Kesehatan.
"Warga Balangan sudah di fasilitasi BPJS gratis, jika biasanya ketika sakit diatasi dengan obat-obatan di toko, maka sekarang rajinlah memeriksakan diri ke pusat-pusat kesehatan terdekat, ada gejala sakit, periksakan diri, kan gratis karena tanggungan BPJS warga sudah ditanggung Pemerintah Kabupaten Balangan," imbuhnya.
Program UHC sendiri merupakan kerja sama Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yaitu dengan menjadikan seluruh masyarakat yang namanya terdaftar dalam database kependudukan Kabupaten Balangan sebagai peserta JKN-KIS dengan menggunakan dana APBD.
Terkait jumlah penduduk yang dicakup program UHC ini sendiri, yakni sekitar 80 ribu lebih dan akan terus ada perubahan, dikarenakan adanya perubahan jumlah penduduk tiap waktunya.
"Jumlahnya fluktuasi karena adanya perubahan jumlah penduduk tiap waktunya, untuk memastikannya tiap bulan selalu dilakukan verifikasi data kependudukan ini," bebernya.
Program UHC sendiri merupakan realisasi dari instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, bahwa para Bupati untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam peraturan Presiden nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pasal 6 kepesertaan jaminan kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia.
Sebelumnya, menurut Bupati Balangan H Ansharuddin, dengan adanya program UHC ini bisa memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang maksimal bagi warga Balangan, yang berfungsi secara nasional.
"Diharapkan dengan adanya program UHC, pelayanan kesehatan bagi masyarakat lebih maksimal dan dirasakan manfaatnya langsung bagi masyarakat," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020