Kepolisian Resor Tabalong musnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan Operasi Antik Intan 2020 berupa 179,08 gram sabu - sabu dan 1,13 gram ekstasi.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori menyampaikan pemusnahan ini untuk mencegah agar barang bukti narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara.

 "Sabu - sabu dan ekstasi yang kita musnahkan termasuk hasil Operasi Antik Intan selama 14 hari," jelas Muchdori saat memimpin pemusnahan di halaman Mapolres setempat, Kamis (12/3).

Pemusnahan barang bukti ini mengacu Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 91 ayat 2 yang intinya barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan.

Ratusan gram sabu - sabu maupun ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke septic tank.

Para tersangka yang terjaring Operasi Antik Intan 2020 turut menyaksikan pemusnahan barang bukti.

Hadir pula pada acara pemusnahan Kepala Kesbangpol Kabupaten Tabalong Rahmadi Amir, perwakilan kantor Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNNK, Dinas Kesehatan dan pengacara.

 Dalam sambutannya Muchdori mengingatkan para tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya menjadi pengedar barang haram tersebut.

 "Saya berharap semua pihak berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba," jelas Muchdori.

 Kasatnarkoba AKP Zaenuri menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan masing - masing milik tersangka AR, MS, MA, HS, SF dan RM dengan total 179,08 gram sabu - sabu dan 1,13 gram ektasi.

"Dari 16 tersangka yang kita tangkap selama Operasi Antik Intan, tiga orang merupakan target operasi," jelas Zaenuri

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020