Pemerintah Kabupaten Kotabaru pada 2020 memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp111,7 miliar terdiri dari DAK Reguler sebesar Rp80,4 miliar, dan DAK penugasan sebesar Rp31,3 miliar.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru  Akhmad Rivai di Kotabaru, Senin mengatakan, DAK fisik menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 meliputi DAK Reguler dan DAK Penugasan, yaitu DAK Reguler Pendidikan sebesar Rp25 miliar dan DAK Reguler Kesehatan dan Keluarga Berencana sebesar Rp13,4 miliar.

"DAK Reguler Air Minum sebesar Rp1,95 miliar, DAK Reguler Perumahan dan Permukiman sebesar Rp1,9 miliar dan DAK Reguler Jalan sebesar Rp38 miliar.

Rivai menambahkan, DAK Reguler Pendidikan meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dialokasikan sebesar Rp1,1 miliar, Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp13 miliar; Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp9,98 miliar, dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebesar Rp905, juta.

DAK Reguler Kesehatan dan Keluarga Berencana meliputi Pelayanan Dasar dialokasikan sebesar Rp10,2 miliar; Pelayanan Kefarmasian sebesar Rp1,9 miliar; dan Keluarga Berencana sebesar Rp1,4 miliar.
Baca juga: DPRD Kotabaru koordinasikan DAK ke Kemendikbud
Baca juga: Kotabaru tunggu anggaran DAK untuk Rusunawa dan bedah rumah
Baca juga: DPRD Kotabaru mengusulkan DAK Pariwisata 2020
Sedangkan DAK Penugasan meliputi DAK Penugasan Kesehatan dialokasikan sebesar Rp18 miliar terdiri dari Penguatan Intervensi Stunting sebesar Rp499,9 juta dan Penguatan Rumah Sakit Rujukan sebesar Rp17,6 miliar.

DAK Penugasan Air Minum sebesar Rp948,7 miliar; DAK Sanitasi sebesar Rp764,4 juta; DAK Penugasan Irigasi sebesar Rp3,4 miliar; dan DAK Penugasan Pertanian sebesar Rp3,4 miliar.

Selanjutnya DAK Penugasab Pasar sebesar Rp1,4 miliar; DAK Penugasan Industri Kecil dan Menengah sebesar Rp1,5 miliar; dan DAK Penugasan Kelautan dan Perikanan sebesar Rp1,7 miliar.

Dia berharap, agar DAK Fisik tersebut dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan diselesaikan tepat waktu, maka satuan kerja perangkat daerah penerima DAK harus mempedomani Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Fisik Tahun Anggaran 2020.

Serta melakukan percepatan sesuai surat edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020.
 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020