Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) hasil tindak kejahatan yang telah inkrah dipersidangan, Selasa (10/3) di halaman kantor Kejari setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri HST, Trimo menyampaikan, pelanggaran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan jumlah terpidana 12 orang.

Barbuk yang dimusnahkan adalah 28 paket narkoba jenis sabu-sabu, 104 butir obat tanpa merk dan 12 buah gawai.

Pelanggaran UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jumlah terpidana 2 orang.

Barbuk yang dimusnahkan adalah 56 butir obat warna putih bertuliskan ISD 5 dan INF, 12 macam obat yang tidak memiliki ijin edar, 4 macam kosmetik yang tidak memiliki ijin edar, 83 macam obat tradisional yang tidak memiliki ijin edar dan 178 macam obat keras daftar G.

Berikutnya, pelanggaran UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penganiyaan (Pasal 351 KUHP), tentang pembunuhan (Pasal 338 KUHP). Terpidananya 9 orang. Barbuk yang dimusnahkan yaitu 10 buah senjata tajam.

"Pemusnahan dilakukan guna pelaksanaan atau eksekusi putusan pengadilan negeri Barabai yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Trimo.

Dia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menekan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang agar tercipta HST aman dan jauh dari narkoba.

Barbuk jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sajam dipotong dengan digerinda dan gawai di bakar.

Sedangkan jenis obat-obatan dibawa ke TPA desa Telang Kecamatan Batang Alai Utara. Dimusnahkan dengan cara dibakar di mesin incinerator.

Berikut video pemusnahan Barbuk yang dilakukan Kejari HST:
 

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020