Oleh Imam Hanafi
Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Legislator Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, menyetujui 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang diajukan pemerintah daerah setempat untuk dibahas dan diputuskan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh enam fraksi di DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), pada Rapat Paripurna DPRD HSU, Selasa, melalui para juru bicara masing-masing.
Juru Bicara Fraksi Agung (kumpulan partai kecil), Akhmad Syarmada, menyarankan, terkait Raperda pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dianggarkan pada 2015, karena Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah masih dibahas di DPR RI.
"Sistem pelaksanaan Pemilukada kemungkinan juga akan mengalami perubahan sebesar 95 persen yakni menyangkut pemilihan melalui DPRD," kata Syarmada, melalui siaran pers humas pemkab setempat.
Selain fraksi Agung, Fraksi Bulan Bintang, dan Fraksi Bintang Reformasi, juga memberikan beberapa catatan atau saran yang perlu ditindaklanjuti.
Kesebelas Raperda itu tentang pengelolaan sampah, pengelolaan pasar, pengelolaan air tanah, pembubaran perusahaan daerah Aneka Usaha Karya Agung, pembentukan dana cadangan pembiayan pemilu bupati, pembentukan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Raperda tentang pembentukan SOTK Sekretariat Daerah, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten HSU.
Sementara itu, penundaan pembentukan pencadangan dana pembiayaan pemilu bupati, katanya, juga untuk mengurangi defisit anggaran pada APBD HSU 2014 serta bisa dialihkan untuk menampung aspirasi masyarakat yang bersifat mendesak.
Ia melanjutkan, meski Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) HSU sudah merencanakan pembentukan dana cadangan mulai 2014, namun bukan berarti wajib dilaksanakan Pemkab HSU apabila ada faktor lain yang lebih penting untuk diprioritaskan.
Syarmada berharap Raperda yang disetujui dewan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat seperti Perda Pengelolaan Sampah agar secara intensif disosialisasikan untuk menumbuhkan kerja sama semua pihak dan peran serta masyarakat dalam penerapan Perda.
Terkait masih berlangsungnya pembahasan RAPBD 2014, Fraksi Agung juga mengingatkan Pemda HSU agar dapat merealisasikan kenaikan tunjangan PNS golongan rendah mulai 2014 dan meningkatkan anggaran untuk penanggulangan bencana alam, seperti honor petugas barisan pemadam kebakaran dan lainnya mengingat seringnya terjadi bencana alam yang semakin sulit diprediksi.
Sementara terkait pencadangan dana pembiyaan pemilu, Fraksi Bulan Bintang hanya menyetujui sebanyak Rp5 miliar/tahun anggaran selama 3 tahun.
Fraksi Bintang Reformasi (FBR) lebih menyoroti pergeseran pelaksaaan pemilihan kepala desa (Kades) di 2014 karena bertepatan dengan suasana Pemilihan Umum Legeslatif (Pileg).
Alasan Pemda HSU menunda setiap kegiatan pelantikan kades bertujuan menjaga suasana kondusif di masyarakat.
Namun Gazali Rahman jubir FBR juga mengingatkan penundaan pelantikan kades juga menyimpan potensi konflik sehingga ia menyarankan agar pelantikan kepala desa dipercepat di awal 2014 mendatang atau setidaknya Pemda diminta untuk mengantisipasi agar pengalihan pelantikan kades di 2015 tidak memenunculkan gangguan kamtibmas lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013
Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Legislator Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, menyetujui 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang diajukan pemerintah daerah setempat untuk dibahas dan diputuskan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh enam fraksi di DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), pada Rapat Paripurna DPRD HSU, Selasa, melalui para juru bicara masing-masing.
Juru Bicara Fraksi Agung (kumpulan partai kecil), Akhmad Syarmada, menyarankan, terkait Raperda pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dianggarkan pada 2015, karena Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah masih dibahas di DPR RI.
"Sistem pelaksanaan Pemilukada kemungkinan juga akan mengalami perubahan sebesar 95 persen yakni menyangkut pemilihan melalui DPRD," kata Syarmada, melalui siaran pers humas pemkab setempat.
Selain fraksi Agung, Fraksi Bulan Bintang, dan Fraksi Bintang Reformasi, juga memberikan beberapa catatan atau saran yang perlu ditindaklanjuti.
Kesebelas Raperda itu tentang pengelolaan sampah, pengelolaan pasar, pengelolaan air tanah, pembubaran perusahaan daerah Aneka Usaha Karya Agung, pembentukan dana cadangan pembiayan pemilu bupati, pembentukan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Raperda tentang pembentukan SOTK Sekretariat Daerah, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten HSU.
Sementara itu, penundaan pembentukan pencadangan dana pembiayaan pemilu bupati, katanya, juga untuk mengurangi defisit anggaran pada APBD HSU 2014 serta bisa dialihkan untuk menampung aspirasi masyarakat yang bersifat mendesak.
Ia melanjutkan, meski Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) HSU sudah merencanakan pembentukan dana cadangan mulai 2014, namun bukan berarti wajib dilaksanakan Pemkab HSU apabila ada faktor lain yang lebih penting untuk diprioritaskan.
Syarmada berharap Raperda yang disetujui dewan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat seperti Perda Pengelolaan Sampah agar secara intensif disosialisasikan untuk menumbuhkan kerja sama semua pihak dan peran serta masyarakat dalam penerapan Perda.
Terkait masih berlangsungnya pembahasan RAPBD 2014, Fraksi Agung juga mengingatkan Pemda HSU agar dapat merealisasikan kenaikan tunjangan PNS golongan rendah mulai 2014 dan meningkatkan anggaran untuk penanggulangan bencana alam, seperti honor petugas barisan pemadam kebakaran dan lainnya mengingat seringnya terjadi bencana alam yang semakin sulit diprediksi.
Sementara terkait pencadangan dana pembiyaan pemilu, Fraksi Bulan Bintang hanya menyetujui sebanyak Rp5 miliar/tahun anggaran selama 3 tahun.
Fraksi Bintang Reformasi (FBR) lebih menyoroti pergeseran pelaksaaan pemilihan kepala desa (Kades) di 2014 karena bertepatan dengan suasana Pemilihan Umum Legeslatif (Pileg).
Alasan Pemda HSU menunda setiap kegiatan pelantikan kades bertujuan menjaga suasana kondusif di masyarakat.
Namun Gazali Rahman jubir FBR juga mengingatkan penundaan pelantikan kades juga menyimpan potensi konflik sehingga ia menyarankan agar pelantikan kepala desa dipercepat di awal 2014 mendatang atau setidaknya Pemda diminta untuk mengantisipasi agar pengalihan pelantikan kades di 2015 tidak memenunculkan gangguan kamtibmas lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013