Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan, agar sistem perdagangan "online" atau dalam jaringan (daring) juga bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah atau PAD. 

"Harapan tersebut salah satu pembicaraan kami dengan Direktorat Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia," ujar Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo, Selasa.

Ia menerangkan, dalam pertemuan/konsultasi dengan Direktorat Pemberdayaan Konsumen pada Senin (9/3) lalu, Komisi II DPRD Kalsel juga membicarakan perlindungan konsumen seiring maraknya sistem perdagangan atau niaga melalui sistem daring/online.

"Pasalnya kita ingin perdagangan/perniagaan dengan sistem daring/online tetap jalan dan terus berkembang, tetapi perlindungan konsumen juga jangan sampai terabaikan," ujar politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

"Karena perkembangan pemanfaatan dunia tidak bisa kita pungkiri, namun bagaimana penataan atau regulasi agar perdagangan/perniagaan dengan sistem online dan konsumen sama-sama tidak dirugikan, serta memberi nilai tambah terhadap PAD," lanjutnya.

Anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut juga berharap, aga di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk lebih empat juta jiwa ada perpanjangan tangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagaimana pada tingkat pusat.

"Keberadaan BPSK pada tingkat daerah itu penting agar masyarakat benar-benar merasa terlindungi," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) tersebut.

Menanggapi harapan wakil rakyat Kalsel tersebut, Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ir Ardiansyah menyatakan, seiring keberadaan BPSK dan pemberlakuan Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelesaian sengketa konsumen sudah membaik.

"Namun pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen, baik berupa barang maupun jasa," lanjutnya didampingi Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Kemendag Nina Mora.

"Dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, Ditjen PKTN juga terus melakukan penilaian/penelitian serta memberikan informasi seluas-luasnya kepada publik terhadap barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat," demikian Imam Suprastowo mengutip pernyataan Kepala BPKN.
Saat pertemuan Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel dengan Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Kemendag di Jakarta, Senin (9/3). Pada foto baju biru Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo. (Istimewa/staf Komisi II DPRD Kalsel.)

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020