Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan Ir Roy Rizali Anwar kini resmi menyandang gelar profesi Insinyur Profesional Utama (IPU).

Gelar itu didapatnya setelah dinyatakan lulus mengikuti uji kompetensi insinyur di Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Roy pun menerima Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) dengan tingkatan tertinggi yaitu Insinyur Profesional Utama (IPU).

"Beliau (Roy Rizali Anwar) sebagai Kepala Dinas PUPR pertama di Kalsel yang memperoleh gelar Insinyur Profesional Utama (IPU) melalui uji kompetensi insinyur di PII," terang Pengurus PII Wilayah Kalimantan Selatan Ir Darmansyah Tjitradi, MT, IPU, ASEAN Eng kepada ANTARA, Sabtu.

Yang lebih membanggakan lagi, kata Darmansyah, Kadis PUPR yang mendapatkan kepercayaan jabatan dari Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor atau Paman Birin itu juga sedang mengajukan Sertifikasi Internasional ASEAN Engineering yang merupakan pengakuan kompetensi seorang insinyur di 10 negara ASEAN. Rencananya, Roy dikukuhkan di Vietnam akhir tahun 2020 mendatang.
Sementara Roy mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Pendidikan Profesi Insinyur ULM dan Majelis Penilai Badan Kejuruan Sipil PII Pusat yang telah memutuskan dirinya memenuhi syarat dan berhak memakai gelar profesi Insinyur Profesional Utama.

"Ini merupakan suatu kebanggaan bagi saya. Semoga bisa menjadi motivasi untuk saya memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa dan daerah, khususnya di Bumi Lambung Mangkurat yang merupakan gerbang Ibukota Negara yang baru nanti," tandasnya usai mengikuti Pengukuhan Profesi Insinyur Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur Universitas Lambung Mangkurat Angkatan IV tahun akademik 2019-2020 yang digelar di Ballroom Hotel Q Grand Dafam Syariah Banjarbaru.

Sebelumnya Roy beserta jajarannya dari Dinas Bina Marga sebanyak 7 orang, mengikuti uji kompetensi insinyur. Badan Kejuruan Sipil Persatuan Insinyur Indonesia (BKS-PII) mengirimkan 6 orang tim majelis penilai.

Pengurus PII Cabang Banjarbaru Ir Yulian Firmana Arifin MT, IPM, ASEAN Eng menyebut, uji kompetensi insinyur untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional (SKIP). Karena sertifikat tersebut sangat dibutuhkan baik untuk praktik kerja dalam negeri maupun luar negeri.
Menurut Undang-Undang Keinsinyuran No 11 tahun 2014 Pasal 10 ayat 1 disebutkan Setiap Insinyur yang akan melakukan praktik keinsinyuran  di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). 

Undang-Undang Keinsinyuran juga mengatur pelanggaran terhadap hal itu. Dimana setiap orang bukan insinyur menjalankan praktik keinsinyuran dipidana penjara 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta. 

Untuk memperoleh STRI, maka orang tersebut wajib memiliki gelar profesi Insinyur (Ir) yang dikeluarkan oleh Pendidikan Profesi Insinyur (PPI) dan 
Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

Hal itu penting dalam rangka pemenuhan standar keinsinyuran, perlindungan dan bukti kelayakan baik itu terhadap pengguna, manfaat dan keinsinyurannya sendiri.  

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020