Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penahanan terhadap Kepala Puskesmas di Jember berinisial SW (59) dan istrinya INF (39) karena diduga terlibat dalam penipuan yang menjanjikan bisa memasukkan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran Universitas Jember (Unej), Jawa Timur.
Pasangan suami istri itu dibawa petugas ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Kamis sore.
"Berkas kasus itu kami terima dari penyidik Polres Jember dan setelah berkas sudah dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke persidangan, maka kami melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember Aditya Okto Tohari kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari setempat.
Menurutnya penahanan terhadap kedua tersangka atas pertimbangan subyektif penyidik yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan merusak barang bukti atau mempengaruhi saksi lain, serta tersangka dianggap tidak kooperatif saat dipanggil penyidik Kejari Jember.
"Tersangka juga dianggap tidak kooperatif saat dipanggil penyidik dan sempat pergi ke Jakarta, sehingga kami sempat bingung. Kini kedua tersangka akhirnya kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Pertimbangan lainnya, lanjut dia, antara kedua tersangka dengan korban penipuan belum tercapai kesepakatan perdamaian karena penyidik Kejari Jember juga memperhatikan hati nurani dalam perkara itu dan jumlah uang Rp450 juta dinilai cukup besar bagi korban.
"Dokter SW yang menjabat sebagai kepala puskesmas di Jember bersama istrinya menjanjikan kepada korban bisa membantu memasukkan anak korban sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran (FK) Unej, namun setelah uang diserahkan, anak korban tidak bisa masuk ke kampus setempat," ungkapnya.
Ia menjelaskan korban percaya dengan tersangka karena latar belakang salah satu tersangka sebagai dokter dan kepala puskesmas yang dinilai punya kewenangan terkait itu dan kedua tersangka meminta imbalan Rp450 juta.
"Kepada penyidik, tersangka mengaku hanya menerima Rp250 juta, namun perbuatan tersangka sudah melawan hukum sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.
Tersangka menjanjikan bisa memasukkan anak korban sebagai mahasiswa kedokteran di Unej dengan membayar sejumlah uang dan dalam berita acara pemeriksaan, korban mengaku sudah memberikan uang senilai Rp450 juta kepada tersangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Pasangan suami istri itu dibawa petugas ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Kamis sore.
"Berkas kasus itu kami terima dari penyidik Polres Jember dan setelah berkas sudah dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke persidangan, maka kami melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember Aditya Okto Tohari kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari setempat.
Menurutnya penahanan terhadap kedua tersangka atas pertimbangan subyektif penyidik yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan merusak barang bukti atau mempengaruhi saksi lain, serta tersangka dianggap tidak kooperatif saat dipanggil penyidik Kejari Jember.
"Tersangka juga dianggap tidak kooperatif saat dipanggil penyidik dan sempat pergi ke Jakarta, sehingga kami sempat bingung. Kini kedua tersangka akhirnya kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Pertimbangan lainnya, lanjut dia, antara kedua tersangka dengan korban penipuan belum tercapai kesepakatan perdamaian karena penyidik Kejari Jember juga memperhatikan hati nurani dalam perkara itu dan jumlah uang Rp450 juta dinilai cukup besar bagi korban.
"Dokter SW yang menjabat sebagai kepala puskesmas di Jember bersama istrinya menjanjikan kepada korban bisa membantu memasukkan anak korban sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran (FK) Unej, namun setelah uang diserahkan, anak korban tidak bisa masuk ke kampus setempat," ungkapnya.
Ia menjelaskan korban percaya dengan tersangka karena latar belakang salah satu tersangka sebagai dokter dan kepala puskesmas yang dinilai punya kewenangan terkait itu dan kedua tersangka meminta imbalan Rp450 juta.
"Kepada penyidik, tersangka mengaku hanya menerima Rp250 juta, namun perbuatan tersangka sudah melawan hukum sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.
Tersangka menjanjikan bisa memasukkan anak korban sebagai mahasiswa kedokteran di Unej dengan membayar sejumlah uang dan dalam berita acara pemeriksaan, korban mengaku sudah memberikan uang senilai Rp450 juta kepada tersangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020