Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan meringkus ibu rumah tangga yang terlibat peredaran narkoba serta mengingatkan agar para wanita tak mudah dibujuk rayu menjadi kurir.

"Hanya karena alasan ekonomi, ibu rumah tangga kerap dengan mudahnya mau terlibat mengedarkan narkoba tanpa memikirkan konsekuensi hukum masuk penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, di Banjarmasin, Selasa.

Seperti kasus terbaru, ada dua ibu rumah tangga diciduk Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel karena masuk lembah hitam peredaran barang haram narkoba.

Tersangka pertama YL (41) yang ditangkap bersama pria berinisial SW (52) dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 4,96 gram gram. Keduanya dibekuk di Jalan Sultan Adam, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
 
Tersangka SH ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu 0,92 gram. (ANTARA/Firman)


Kemudian ibu rumah tangga berikutnya yang menyusul mendekam di Rumah Tahanan Polda Kalsel berinisial SH (44).

Ia ditangkap di rumahnya Jalan Teluk Kelayan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin oleh tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari. Wanita ini tak bisa mengelak ketika polisi menemukan dua paket sabu-sabu dengan berat 0,92 gram.

"Suami dari tersangka SH ini bahkan sedang mendekam di Lapas Banjarmasin karena kasus serupa. Ini fakta miris yang kami sesalkan," timpal Iwan didampingi Wakil Direktur Resnarkoba AKBP Budi Hermanto.

Dia berharap kasus demi kasus yang diungkap menjadi pelajaran bagi kaum hawa agar tidak pernah mau bersentuhan dengan yang namanya narkoba baik sebagai pemakai, terlebih ikut mengedarkan karena hukumannya sangat berat sesuai Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020