Wakil Bupati Tabalong Mawardi kembali mengingatkan para Aparatur Sipil Negara untuk netral atau tidak berpihak kepada salah satu parpol atau paslon selama Pemilihan Gubernur Kalsel 2020.

Mengingat pada pesta demokrasi sebelumnya masih ada oknum ASN di 'Bumi Saraba Kawa' ini yang masih melanggar.

 "Pengaturan tentang netralitas ASN sudah sangat jelas dan tegas" jelas Mawardi usai menghadiri pelantikan 60 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di Gedung Informasi, Kamis (27/2).

 Penegasan netralitas ASN ungkap Mawardi tertuang dalam Undang -Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN maupun PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
 
Foto Antaranews.Kalsel/herlina lasmianti (Herlina Lasmianti)
 Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga mengatur soal netralitas ASN. Mawardi juga mengingatkan 60 PPK yang dilantik bisa melaksanakan tugas sesuai peraturan yang berlaku.

Pelantikan anggota PPK oleh Ketua KPU Kabupaten Tabalong Ardiansyah dihadiri komisioner KPU dan camat.

Ardiansyah dalam sambutannya meminta anggota PPK bisa menjaga solidaritas, bersikap mandiri dengan mengambil keputusan sesuai aturan dan jujur.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020