DPRD Kota Banjarmasin telah menetapkan terhadap peraturan Tata Tertib (Tatib) kinerja periode tahun ini pada rapat paripurna dewan, di mana ada sebanyak 20 pasal yang direvisi.

Menurut Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Hari Wijaya usai rapat paripurna dewan tersebut, Kamis, proses penetapan Tatib dewan ini sudah dilakukan melalui panitia khusus dari perwakilan semua fraksi, dengan mengedepankan masukan, hingga ada revisi Tatib sebelumnya.

Diantara pasal yang direvisi itu, ungkap politisi PAN tersebut adalah terkait jam kerja dewan, tidak lagi batas waktu, hingga boleh malam.

"Termasuk juga tempat rapat, boleh di luar gedung dewan, tentunya sesuai keperluan, misalnya lagi ada renovasi atau tidak memenuhi kafasitas," ujarnya.
 
Rapat paripurna dewan penetapan Tatib DPRD kota Banjarmasin.(Sukarli Ant)

Diungkapkan panitia khusus revisi Tatib dewan tersebut Sukhrowardi, diantara perubahan Tatib saat ini dengan yang lalu pada pasal 18, di mana seluruh anggota dewan diikutsertakan pada penetapan finalisasi pembahasan anggaran.

"Dulukan tidak demikian, sekarang semua dewan memiliki hak itu," ujarnya.

Termasuk pula, kata dia, ikut mensosialisasikan terhadap peraturan daerah yang dikeluarkan pemerintah kota bersama dewan.

"Jadi memang ada sekitar 20 pasal yang direvisi, kiranya ini sudah mengakomodir kepentingan semua anggota," ujarnya.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020