Oleh Gunawan Wibisono
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin diminta untuk kembali melakukan razia terhadap para pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor.
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Aulia Handayani di Banjarmasin, Kamis mengatakan, saat ini tidak pernah lagi terlihat pemberitaan di media massa terkait polisi melakukan razia pelajar.
Padahal, masih banyak pelajar yang belum cukup umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
Ini terlihat pada saat dirinya melintas di jalan komplek Mulawarman dimana pelajar SMP maupun SMA banyak sekali menggunakan kendaraan bermotor.
"Saya hampir tabrakan dengan anak sekolah karena dia menggunakan sepeda motor dengan cara ugal-ugalan, untuk polisi harus tegas melakukan tindak terhadap para pelajar itu agar ada efek jeranya," ucap dirinya kepada Antara.
Selain itu, Mahasiswa Hukum Banjarmasin, Agus SP di Banjarmasin, juga mengatakan, menurut aturan anak yang belum cukup umur dan tidak memilik SIM dilarang menggunakan kendaraan bermotor.
Karena sangat berbahaya bagi keselamatan pelajar itu sendiri dan orang lain, bahkan anak di bawah umur belum bisa mengontrol emosi yang menggunakan kendaraan di jalan raya.
"Pelajar itu masih labil dan belum bisa kontrol emosi, sehingga mereka merasa gagah apabila melakukan kebut-kebutan di jalan, untuk polisi harus tegas menindak para pelajar tersebut, untuk menekan angka kecelakaan yang dialami pelajar," terangnya.
Sementara itu Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, AKP Henry N Candra Sik di Banjarmasin, mengatakan, razia pelajar merupakan salah satu fokus kedepan untuk pelaksanaan razia di lapangan.
Dalam waktu dekat Satlantas Polresta Banjarmasin segera melakukan razia kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat yang digunakan oleh para pelajar baik SMP maupun pelajar SMA.
"Kita akan tindak tegas bagi pelajar yang kedapatan menggunakan kendaraan bermotor yang belum cukup umur serta tidak memilik SIM, tindakan yang kita berikan berupa tilang, karena untuk sosialisasi dan tindakan teguran sudah sering dilakukan," tutur pria lulusan Akpol Angkatan 2002 itu. ***2***
(T.KR-GWB/B/H005/H005) 05-12-2013 15:17:16
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin diminta untuk kembali melakukan razia terhadap para pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor.
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Aulia Handayani di Banjarmasin, Kamis mengatakan, saat ini tidak pernah lagi terlihat pemberitaan di media massa terkait polisi melakukan razia pelajar.
Padahal, masih banyak pelajar yang belum cukup umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
Ini terlihat pada saat dirinya melintas di jalan komplek Mulawarman dimana pelajar SMP maupun SMA banyak sekali menggunakan kendaraan bermotor.
"Saya hampir tabrakan dengan anak sekolah karena dia menggunakan sepeda motor dengan cara ugal-ugalan, untuk polisi harus tegas melakukan tindak terhadap para pelajar itu agar ada efek jeranya," ucap dirinya kepada Antara.
Selain itu, Mahasiswa Hukum Banjarmasin, Agus SP di Banjarmasin, juga mengatakan, menurut aturan anak yang belum cukup umur dan tidak memilik SIM dilarang menggunakan kendaraan bermotor.
Karena sangat berbahaya bagi keselamatan pelajar itu sendiri dan orang lain, bahkan anak di bawah umur belum bisa mengontrol emosi yang menggunakan kendaraan di jalan raya.
"Pelajar itu masih labil dan belum bisa kontrol emosi, sehingga mereka merasa gagah apabila melakukan kebut-kebutan di jalan, untuk polisi harus tegas menindak para pelajar tersebut, untuk menekan angka kecelakaan yang dialami pelajar," terangnya.
Sementara itu Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, AKP Henry N Candra Sik di Banjarmasin, mengatakan, razia pelajar merupakan salah satu fokus kedepan untuk pelaksanaan razia di lapangan.
Dalam waktu dekat Satlantas Polresta Banjarmasin segera melakukan razia kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat yang digunakan oleh para pelajar baik SMP maupun pelajar SMA.
"Kita akan tindak tegas bagi pelajar yang kedapatan menggunakan kendaraan bermotor yang belum cukup umur serta tidak memilik SIM, tindakan yang kita berikan berupa tilang, karena untuk sosialisasi dan tindakan teguran sudah sering dilakukan," tutur pria lulusan Akpol Angkatan 2002 itu. ***2***
(T.KR-GWB/B/H005/H005) 05-12-2013 15:17:16
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013