PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) membayar kompensasi awal untuk 1.999 warga terdampak tumpahan minyak mentah di perairan utara Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Kami menggandeng Himbara (Menggandeng Himpunan Bank Negara) dalam proses pembayaran kompensasi itu," kata Vice President Relations Pertamina Hulu Energi Ifki Sukarya, dalam siaran pers yang diterima di Karawang, Kamis.
Ia mengatakan, pembayaran kompensasi dilakukan setelah Tim Kelompok Kerja (Pokja) Karawang melakukan finalisasi perbaikan data dan verifikasi ulang terhadap warga yang termasuk kelompok B. Tapi data identitasnya memerlukan perbaikan.
Kelompok B ini adalah warga terdampak tumpahan minyak mentah yang masuk dalam Surat Keputusan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.
Ia mengatakan, pembayaran kompensasi tahap awal untuk kelompok B dilakukan setelah Pokja Karawang menyelesaikan data identitas warga dan verifikasi ulang sesuai rekomendasi BPKP.
Hasilnya, dengan nilai Rp1.800.000 untuk perhitungan dua bulan, dengan jumlah kelompok B yang harus dibayarkan sebanyak 1.999 warga.
"Kami berusaha melaksanakan proses pembayaran kompensasi warga terdampak dengan secepatnya. Tapi harus bisa dipertanggungjawabkan. Jadi membutuhkan kecermatan dan kehati-hatian, sehingga membutuhkan waktu," kata dia.
Menurut dia, saat ini PHE ONWJ bersama Tim IPB dan Pokja Kabupaten/Kota terdampak secara simultan dalam proses menghitung kompensasi final berdasarkan data yang diperoleh.
Pihaknya juga berkomunikasi dengan asosiasi usaha perikanan, yakni nelayan, petani tambak, petani garam dan lain-lain untuk mendapatkan masukan.
"Bila penghitungan ini sudah selesai, pembayaran final akan dilakukan bagi seluruh warga terdampak, baik di Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kepulauan Seribu, dan kabupaten/kota di Provinsi Banten," kata Ifki.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Kami menggandeng Himbara (Menggandeng Himpunan Bank Negara) dalam proses pembayaran kompensasi itu," kata Vice President Relations Pertamina Hulu Energi Ifki Sukarya, dalam siaran pers yang diterima di Karawang, Kamis.
Ia mengatakan, pembayaran kompensasi dilakukan setelah Tim Kelompok Kerja (Pokja) Karawang melakukan finalisasi perbaikan data dan verifikasi ulang terhadap warga yang termasuk kelompok B. Tapi data identitasnya memerlukan perbaikan.
Kelompok B ini adalah warga terdampak tumpahan minyak mentah yang masuk dalam Surat Keputusan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.
Ia mengatakan, pembayaran kompensasi tahap awal untuk kelompok B dilakukan setelah Pokja Karawang menyelesaikan data identitas warga dan verifikasi ulang sesuai rekomendasi BPKP.
Hasilnya, dengan nilai Rp1.800.000 untuk perhitungan dua bulan, dengan jumlah kelompok B yang harus dibayarkan sebanyak 1.999 warga.
"Kami berusaha melaksanakan proses pembayaran kompensasi warga terdampak dengan secepatnya. Tapi harus bisa dipertanggungjawabkan. Jadi membutuhkan kecermatan dan kehati-hatian, sehingga membutuhkan waktu," kata dia.
Menurut dia, saat ini PHE ONWJ bersama Tim IPB dan Pokja Kabupaten/Kota terdampak secara simultan dalam proses menghitung kompensasi final berdasarkan data yang diperoleh.
Pihaknya juga berkomunikasi dengan asosiasi usaha perikanan, yakni nelayan, petani tambak, petani garam dan lain-lain untuk mendapatkan masukan.
"Bila penghitungan ini sudah selesai, pembayaran final akan dilakukan bagi seluruh warga terdampak, baik di Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kepulauan Seribu, dan kabupaten/kota di Provinsi Banten," kata Ifki.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020