Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan surat rekomendasi bagi nelayan yang akan membeli bahan bahar minyak jenis pertalite menggunakan jeriken.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunung Kidul Krisna Berlian di Gunung Kidul, Sabtu, mengatakan kebijakan Pertamina melarang pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan premium dengan jeriken membuat nelayan di wilayah ini resah.

"Kami membantu dengan memberikan kebijakan khusus melalui surat rekomendasi yang bisa digunakan nelayan membeli pertalite atau premium di SPBU terdekat," kata Krisna Berlian.

Ia mengatakan sampai saat ini, DKP sudah memberikan 20 rekomendasi kepada nelayan di Pantai Drini. Jumlah ini dipastikan akan bertambah karena ada 70 pengajuan rekomendasi dari nelayan Pantai Baron dan Gesing yang sedang dalam proses penerbitan.

"Setiap ada permohonan pasti akan kami proses karena rekomendasi sangat membantu nelayan mendapatkan BBM untuk melaut,” katanya.

Berlian mengatakan proses permohonan rekomendasi tidak sulit karena dalam pengajuan hanya melampirkan foto kopi KTP dan kartu tanda pengenal nelayan. Selain itu, nelayan juga harus memenuhi beberapa aturan seperti pembelian maksimal 20 liter per hari dan bersedia memperpanjang surat rekomendasi setiap satu bulan sekali.

"Syarat lainnya, rekomendasi hanya berlaku untuk nama yang tertera dalam surat," katanya.

Ia juga mengakui masih banyak nelayan yang belum mendapatkan rekomendasi. Ia meminta nelayan segera mengurus sehingga tidak kesulitan mendapatkan BBM jenis pertalite.

"Kalau ditotal di Gunung Kidul nelayan yang menggunakan perahu motor tempel ada 750 orang,” katanya.

Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gunung Kidul Rujimanto mengatakan DKP sudah memberikan rekomendasi terkait dengan izin khusus membeli pertalite menggunakan jeriken.

"Hanya saja, belum semua nelayan mendapatkan surat dispensasi tersebut. Saat ini, baru nelayan dari Baron dan Drini yang mendapatkan rekomendasi,” katanya.

Menurut Rujimanto, setelah diterbitkan larangan pembelian pertalite menggunakan jeriken, nelayan di pesisir selatan terpaksa melaut menggunakan BBM jenis pertamax. Seperti di Ngandong masih gunakan pertamax.

"Nelayan atau kelompok nelayan yang sudah dapat rekomendasi bisa kembali menggunakan pertalite sebagai bahan bakar untuk melaut,” katanya.

Pewarta: Sutarmi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020