Oleh Gunawan Wibisono
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) Unit II Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, menangkap seorang pedagang ayam yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota tersebut.
Kepala Unit II Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Iptu Diki Kurniawan di Banjarmasin, Jumat mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang juga pedagang ayam di Pasar Sentra Antasari itu berkat adanya laporan masyarakat yang ditindak lanjuti dengan sebuah penyelidikan anggota di lapangan.
Saat melakukan penyelidikan ternyata benar adanya, pelaku yang diketahui bernama Martasi (56) warga jalan Kelayan A Gang Akur Banjarmasin Selatan itu ditangkap pada Kamis (21/11) pukul 13.40 wita saat berada di dalam rumah.
Dikatakan, saat dilakukan penangkapan Martasi sempat melarikan diri namun karena sudah dilakukan pengepungan akhirnya pelaku tidak dapat lari terlalu jauh dan tertangkap.
Saat pria yang sudah berumur itu tertangkap, polisi langsung membawanya kedalam sebuah rumah yang juga tempat tinggalnya, pada saat dilakukan penggeledahan oleh polisi ditemukan barang haram berupa 12 paket sabu-sabu dengan berat total 6,67 gram.
"Kita sudah lama melakukan target operasi terhadap Martasi namun bukti kuat belum ada, saat ada informasi sering terjadi aktivitas jual beli narkotika, tanpa banyak tanya langsung kita selidiki dan ternyata benar pelakupun tertangkap berserta barang buktinya," ucap Diki didamping Kasubag Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Mahmuda.
Bersama barang bukti 12 paket sabu-sabu itu, Martasi langsung digiring ke Polresta Banjarmasin, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melawan hukum dan melanggar UU.
Dari hasil penyelidikan sementara itu, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 112 jo 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan denda miliaran rupiah.
"Atas perbuatannya itu Martasi dengan terpaksa harus kita lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta, dan akibat perbuatannya pun dia menyusul anaknya yang dua bulan lalu tertangkap lebih dulu," terang pria lulusan Akpol angkatan 2008 itu.
Sementara itu Martasi mengatakan, dirinya menjual sabu-sabu itu karena alasan biar ngetrend seperti anak-anak muda jaman sekarang, dan itu dia lakukan dengan sadar dan tau akan larangan peredaran narkotika.
Barang haram tersebut dijualnya dengan harga bervariasi sesuai dengan beratnya, kalau berat satu gram dijual dengan harga Rp 1.400.000, dan setengah gram dijual seharga Rp 700.000, sedangkan untuk paketan kecil dijual dengan harga Rp 100.000.
"Setiap penjualan saya bisa untung Rp 20.000 hingga Rp 50.000 dan setiap keuntungan itu dipergunakan untuk keperluan hidup sehari-hari dan sebagai uang tambahan dari penjualan ayam," ucapnya sambil tertunduk menghindari kamera Wartawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) Unit II Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, menangkap seorang pedagang ayam yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota tersebut.
Kepala Unit II Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Iptu Diki Kurniawan di Banjarmasin, Jumat mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang juga pedagang ayam di Pasar Sentra Antasari itu berkat adanya laporan masyarakat yang ditindak lanjuti dengan sebuah penyelidikan anggota di lapangan.
Saat melakukan penyelidikan ternyata benar adanya, pelaku yang diketahui bernama Martasi (56) warga jalan Kelayan A Gang Akur Banjarmasin Selatan itu ditangkap pada Kamis (21/11) pukul 13.40 wita saat berada di dalam rumah.
Dikatakan, saat dilakukan penangkapan Martasi sempat melarikan diri namun karena sudah dilakukan pengepungan akhirnya pelaku tidak dapat lari terlalu jauh dan tertangkap.
Saat pria yang sudah berumur itu tertangkap, polisi langsung membawanya kedalam sebuah rumah yang juga tempat tinggalnya, pada saat dilakukan penggeledahan oleh polisi ditemukan barang haram berupa 12 paket sabu-sabu dengan berat total 6,67 gram.
"Kita sudah lama melakukan target operasi terhadap Martasi namun bukti kuat belum ada, saat ada informasi sering terjadi aktivitas jual beli narkotika, tanpa banyak tanya langsung kita selidiki dan ternyata benar pelakupun tertangkap berserta barang buktinya," ucap Diki didamping Kasubag Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Mahmuda.
Bersama barang bukti 12 paket sabu-sabu itu, Martasi langsung digiring ke Polresta Banjarmasin, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melawan hukum dan melanggar UU.
Dari hasil penyelidikan sementara itu, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 112 jo 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan denda miliaran rupiah.
"Atas perbuatannya itu Martasi dengan terpaksa harus kita lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta, dan akibat perbuatannya pun dia menyusul anaknya yang dua bulan lalu tertangkap lebih dulu," terang pria lulusan Akpol angkatan 2008 itu.
Sementara itu Martasi mengatakan, dirinya menjual sabu-sabu itu karena alasan biar ngetrend seperti anak-anak muda jaman sekarang, dan itu dia lakukan dengan sadar dan tau akan larangan peredaran narkotika.
Barang haram tersebut dijualnya dengan harga bervariasi sesuai dengan beratnya, kalau berat satu gram dijual dengan harga Rp 1.400.000, dan setengah gram dijual seharga Rp 700.000, sedangkan untuk paketan kecil dijual dengan harga Rp 100.000.
"Setiap penjualan saya bisa untung Rp 20.000 hingga Rp 50.000 dan setiap keuntungan itu dipergunakan untuk keperluan hidup sehari-hari dan sebagai uang tambahan dari penjualan ayam," ucapnya sambil tertunduk menghindari kamera Wartawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013