Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang saat ini masih menunggu Peraturan Menteri terkait, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menyusul dikeluarkannya instruksi dari Kementerian Kesehatan dan Gubernur Kalbar yang melarang masuknya turis asal China ke Kalbar.
"Salah satu point yang harus kita lakukan, menjalankan keputusan pemerintah untuk sementara melarang masuknya turis dari China dan melarang untuk sementara waktu WNI berkunjung ke China dalam rangka mengantisipasi masuknya Virus Corona di Kalbar," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang, Tessar, Selasa.
Terkait hal tersebut, untuk instrumen hukum dalam hal pelaksanaan khususnya kebijakan Keimigrasian, katanya, pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian.
Baca juga: Pertamedika IHC sosialisasikan kesiapsiagaan RS BUMN hadapi corona
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa dikeluarkan," tuturnya.
Saat ini yang pihaknya laksanakan hanyalah baru berupa imbauan-imbauan atau rekomendasi dari pimpinan untuk selanjutnya menjadi rujukan dalam merumuskan Peraturan Menteri tersebut.
"Jadi saat ini sedang dirumuskan Peraturan Menteri dalam hal penanganan-penanganan antisipasi masuknya Virus Corona," ujarnya.
Artinya, secara teknis Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang akan tunduk, tetapi secara vertikal pihaknya masih menunggu keputusan atau Peraturan Menteri sebagai pedoman pihaknya untuk melaksanakan fungsi-fungsi Keimigrasian.
Baca juga: Pemerintah jamin evakuasi WNI dari Wuhan
"Karena dalam hal ini, Kantor Imigrasi dalam melakukan langkah-langkah yang strategis tentunya ada instrumen-instrumen hukum yang tegas dan memang diterbitkan oleh pimpinan kita dalam menentukan atau menetapkan langkah-langkah secara teknis," ungkapnya.
Menurutnya, untuk waspada bukan hanya dalam konteks kebijakan Keimigrasian, tetapi juga dilihat dari segi kesehatan.
"Contohnya kita sudah mengarahkan kepada pegawai atau anggota yang bertugas melayani masyarakat dan berhadapan langsung dengan pemohon Paspor (baik WNI maupun WNA) untuk tetap selalu waspada dengan melengkapi diri dengan masker dan sebagainya," jelasnya.
Tetapi untuk instrumen hukum dalam hal pelaksanaan khususnya kebijakan Keimigrasian, pihaknya sampai saat ini masih menunggu keputusan atau Peraturan Menteri dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Apakah itu bebas Visa dicabut pada negara tertentu, apakah harus menolak negara tertentu, apakah tidak memproses pengajuan Visa dan izin tinggalnya. Sementara yang kami monitor adalah baru imbauan-imbauan atau rekomendasi dari pimpinan untuk selanjutnya menjadi rujukan dalam merumuskan Peraturan Menteri tersebut," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Salah satu point yang harus kita lakukan, menjalankan keputusan pemerintah untuk sementara melarang masuknya turis dari China dan melarang untuk sementara waktu WNI berkunjung ke China dalam rangka mengantisipasi masuknya Virus Corona di Kalbar," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang, Tessar, Selasa.
Terkait hal tersebut, untuk instrumen hukum dalam hal pelaksanaan khususnya kebijakan Keimigrasian, katanya, pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian.
Baca juga: Pertamedika IHC sosialisasikan kesiapsiagaan RS BUMN hadapi corona
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa dikeluarkan," tuturnya.
Saat ini yang pihaknya laksanakan hanyalah baru berupa imbauan-imbauan atau rekomendasi dari pimpinan untuk selanjutnya menjadi rujukan dalam merumuskan Peraturan Menteri tersebut.
"Jadi saat ini sedang dirumuskan Peraturan Menteri dalam hal penanganan-penanganan antisipasi masuknya Virus Corona," ujarnya.
Artinya, secara teknis Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang akan tunduk, tetapi secara vertikal pihaknya masih menunggu keputusan atau Peraturan Menteri sebagai pedoman pihaknya untuk melaksanakan fungsi-fungsi Keimigrasian.
Baca juga: Pemerintah jamin evakuasi WNI dari Wuhan
"Karena dalam hal ini, Kantor Imigrasi dalam melakukan langkah-langkah yang strategis tentunya ada instrumen-instrumen hukum yang tegas dan memang diterbitkan oleh pimpinan kita dalam menentukan atau menetapkan langkah-langkah secara teknis," ungkapnya.
Menurutnya, untuk waspada bukan hanya dalam konteks kebijakan Keimigrasian, tetapi juga dilihat dari segi kesehatan.
"Contohnya kita sudah mengarahkan kepada pegawai atau anggota yang bertugas melayani masyarakat dan berhadapan langsung dengan pemohon Paspor (baik WNI maupun WNA) untuk tetap selalu waspada dengan melengkapi diri dengan masker dan sebagainya," jelasnya.
Tetapi untuk instrumen hukum dalam hal pelaksanaan khususnya kebijakan Keimigrasian, pihaknya sampai saat ini masih menunggu keputusan atau Peraturan Menteri dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Apakah itu bebas Visa dicabut pada negara tertentu, apakah harus menolak negara tertentu, apakah tidak memproses pengajuan Visa dan izin tinggalnya. Sementara yang kami monitor adalah baru imbauan-imbauan atau rekomendasi dari pimpinan untuk selanjutnya menjadi rujukan dalam merumuskan Peraturan Menteri tersebut," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020