Praktisi hukum Junimart Girsang mengatakan tidak benar bahwa Komisi I DPR RI dapat membatalkan keputusan Dewan Pengawas TVRI untuk memecat mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya.
"Komisi I DPR tidak bisa membatalkan keputusan Dewan Pengawas TVRI, tetapi untuk meminta pertanggungjawaban atau meminta klarifikasi itu hak komisi I," kata Junimart, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan hak Komisi I DPR RI hanya sebatas mempertanyakan dan meminta laporan dari Dewas TVRI, kendati yang menguji kepatutan dan kelayakan Dewas TVRI adalah anggota Komisi I DPR RI.
"Bahkan kalau misalnya Dewas melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan, kami di Komisi DPR hanya bisa mempertanyakan dan meminta klarifikasi," ujar anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan itu.
Lebih jauh lagi, ia mengatakan Komisi I DPR RI juga tidak bisa memecat Dewas TVRI. Ia menyamakan dengan kewenangan yang ada di Komisi III DPR RI terhadap Komisioner KPK.
"Kendati yang menguji kepatutan kelayakan Komisioner KPK RI adalah-Komisi III DPR RI, mereka hanya bisa mempertanyakan dan meminta klarifikasi sesuai dengan data yang ada," ujar dia.
Baca juga: RRI Gabung TVRI Menjadi RTRI
Ia pun mengatakan bahwa yang berwenang mengangkat Komisioner KPK itu hanya Presiden dan peraturan perundang-undangan.
"Hanya Presiden dan peraturan perundang-undangan yang bisa menganulir atau memberhentikan mereka karena misalnya sakit permanen, karena terbukti melakukan pidana, atau mengundurkan diri. Cuma tiga itu saja yang saya tahu," Junimart mengungkapkan.
Baca juga: Warga Sulit Saksikan TVRI
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Komisi I DPR tidak bisa membatalkan keputusan Dewan Pengawas TVRI, tetapi untuk meminta pertanggungjawaban atau meminta klarifikasi itu hak komisi I," kata Junimart, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan hak Komisi I DPR RI hanya sebatas mempertanyakan dan meminta laporan dari Dewas TVRI, kendati yang menguji kepatutan dan kelayakan Dewas TVRI adalah anggota Komisi I DPR RI.
"Bahkan kalau misalnya Dewas melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan, kami di Komisi DPR hanya bisa mempertanyakan dan meminta klarifikasi," ujar anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan itu.
Lebih jauh lagi, ia mengatakan Komisi I DPR RI juga tidak bisa memecat Dewas TVRI. Ia menyamakan dengan kewenangan yang ada di Komisi III DPR RI terhadap Komisioner KPK.
"Kendati yang menguji kepatutan kelayakan Komisioner KPK RI adalah-Komisi III DPR RI, mereka hanya bisa mempertanyakan dan meminta klarifikasi sesuai dengan data yang ada," ujar dia.
Baca juga: RRI Gabung TVRI Menjadi RTRI
Ia pun mengatakan bahwa yang berwenang mengangkat Komisioner KPK itu hanya Presiden dan peraturan perundang-undangan.
"Hanya Presiden dan peraturan perundang-undangan yang bisa menganulir atau memberhentikan mereka karena misalnya sakit permanen, karena terbukti melakukan pidana, atau mengundurkan diri. Cuma tiga itu saja yang saya tahu," Junimart mengungkapkan.
Baca juga: Warga Sulit Saksikan TVRI
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020