Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Aliansi Pemantau Pemilu Independen (APPI) Kalimantan Selatan mengungkapkan, mayoritas partai politik peserta Pemilu 2014 di provinsi tersebut melanggar peraturan.


"Temuan pelanggaran itu, berdasarkan pemantauan 2 - 5 November 2013," ungkap Koordinator APPI Kalsel Muhith Afif saat melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi setempat, di Banjarmasin, Rabu.

Sedangkan peraturan yang dilanggar itu, Pasal 17 ayat (1) huruf (a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu DPR, DPD dan DPRD, lanjutnya.

Ia menerangkan, temuan tersebut dari hasil pemantauan pada sejumlah jalan protokol di Banjarmasin, ibu kota Kalsel, yaitu dari 12 partai peserta Pemilu 2014, sembilan diantaranya melanggar aturan pemasangan atribut kampanye.

Sejumlah parpol yang melanggar aturan pemasangan atribut kampanye itu, terbanyak dari Partai Golkar 16 titik, selanjutnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sembilan titik.

Selain itu, Partai NasDem empat titik, Partau Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing dua titik.

Kemudian Partai Demokrat melakukan pelanggaran pada satu titik di jalan protokol "kota seribu sungai" Banjarmasin itu, ungkap Muhith yang juga Direktur Lembaga Komunitas untuk Demokrasi (Lkomdek) di provinsi tersebut.

Ia menambahkan, dari sejumlah jalan protokol di ibu kota Kalsel itu yang steril dari atribut kampanye, hanya Jalan Lambung Mangkurat, RP Suprapto, Sudirman dan Jalan Gubernur Subardjo.

Sedangkan calon anggota legislatif (caleg) yang melakukan pelanggaran terbanyak, yang terpantau, yaitu Hasnuryadi di sepuluh titik, Saut Nathan tujuh titik, Dewi Damayanti tiga titik, Tasriq Usman, Sjachrani Mataja dan HM Rosehan NB masing-masing dua titk.

Kemudian temuan pelanggaran oleh Gusti Iskandar Sukma Alamsyah dan Adi Kartika masing-masing pada satu titik.

"Kami berharap Bawaslu Kalsel menindaklanjuti laporan kami, sehingga Pemilu 2014 memang betul-betul dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," demikian Muhith Afif. Usai menerima perwakilan Appi tersebut, Erna Kaspiyah, salah seorang anggota Bawaslu Kalsel menyatakan, berterima kasih atas partisipasi Appi yang melakukan pemantauan.

"Srikandi" Bawaslu Kalsel itu berjanji akan menindaklanjuti laporan Appi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selesai melaporkan temuannya, Appi Kalsel yang beranggotakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, Kesatuan Akasi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kalsel itu, membubarkan diri.

  Keanggotaan APPI Kalsel itu juga Persaudaraan Mahasiswa Nusantara Kalsel, Institut Peduli Pendidikan dan Lkomdek.    

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013