Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Warga Kayu Tangi Ujung Banjarmasin menangkap dua orang pelaku penjambretan di wilayah Banjarmasin Utara dan menghakiminya hingga babak belur.


Pantauan Antara di lapangan, Rabu terlihat kedua pelaku mengalami memar pada bagian wajah karena tak sempat menghindar setelah melakukan aksinya menjambret salah satu warga yang baru keluar dari pasar yang berada di kawasan tersebut.

Diketahui, pelaku menjambret kalung milik korban bernama Jalipah (25) warga Jalan Alalak Utara Rt 11 dan berteriak sehingga warga yang mendengar tanpa disuruh langsung mengepung pelaku dan menangkap serta menghakiminya.

Kejadian penjambretan itu dilakukan oleh dua orang pelaku yang diketahui bernama M Fahmi (36) warga Jalan Trans Kalimantan Ray 2 RT 3 kabupaten Barito Kuala Kalsel,

Sedang satu pelaku lagi diketahui bernama Abdul Sani Alias Sani (27) warga Jalan

Laksana Intan Gang Gembira RT 36 Banjarmasin dan kejadian penjembretan itu terjadi sekitar pukul 10.30 wita di Kawasan Kayu Tangi Ujung Alalak Utara, pada Rabu (6/11) pagi.

Kedua Pelaku Fahmi dan Sani usai melakukan penjambretan langsung dikejar warga dan tertangkap didepan Rumah Sakit Anshari Saleh yang berdekatan dengan Polsekta Banjarmasin Utara.

Tak lama dihakimi massa, polisi datang dan langsung mengamankan pelaku sehingga selamat dan tidak mengalami hal yang buruk terhadap diri pelaku tersebut.

Berdasarkan informasi, kedua pelaku saat ini diamankan di Polsekta Banjarmasin

Utara untuk menjalani proses hukum atas perbuatan pidana yang dilakukannya terhadap korban Jalipah.

Sementara itu, Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Soetrijono S.sos di Banjarmasin, membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku jambret

dan saat ini sedang dilakukan pengembang untuk mengetahui apakah ada tempat kejadian lainnya yang dilakukan oleh pelaku.

Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam denga DA 6140 MJ yang digunakan kedua pelaku serta barang bukti kalung milik korban seberat 6 gram.

  "Kedua pelaku saat ini sedang kita periksa dan dilakukan penahanan, untuk sementara pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum diatas lima tahun," terang pria yang menyandang  teratai satu di pundaknya itu.   

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013