Anggota Kepolisian Sektor Tanjung, Kabupaten Tabalong berhasil menangkap dua pelaku pencabulan anak bawah umur YT (27) dan MS (17).

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda.

 "Tersangka YT kami tangkap di Kelurahan Jangkung dan MS di Desa Sei Pimping," jelas Muchdori.

 Para tersangka dilaporkan orangtua korban pencabulan NJ (32) pada Selasa (14/1). Sedangkan korban inisial PA (14) warga Kecamatan Murung Pudak.

Kapolsek Tanjung Iptu Suwarno menambahkan telah mengamankan barang bukti berupa satu baju lengan panjang, satu celana panjang warna biru, satu celana dalam warna putih dan satu bra warna putih.

 Saat ini YT (27) dan MS (17) sedang menjalani proses pemeriksaan di Satreskrim Polsek Tanjung.

Untuk YT diduga keras telah melakukan perbuatan cabul dan melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang - Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,

Sedangkan MS diduga keras telah melakukan perbuatan persetubuhan langgar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Ancaman hukuman pidana penjara terhadap kedua tersangka yang sedang menjalani proses hukum itu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020