Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) hanya memberikan dua tempat ibadah, yakni, mesjid untuk mendapatkan hibah pada tahun 2020.

Menurut Kepala Bagian Kesra Kota Banjarmasin H M Isa Ansari di Banjarmasin, Rabu, hanya dua tempat ibadah yang memenuhi syarat untuk mendapat dana hibah dari pemerintah kota, karena memiliki badan hukum yang sah, terdaftar di yayasan.

"Karena memang syaratnya demikian, tempat itu harus ada yayasan," terang Isa.

Adapun dua mesjid yang dapat hibah tahun ini, ungkap dia, Mesjid Al-Mubarak di Rawasari, Banjarmasin Tengah dan Mesjid Al-Barakatul Jami di Basirih Selatan, Banjarmasin Barat.

"Kedua mesjid itu mendapat dana hibah masing-masing Rp75 juta," ungkap Isa.

Memang, ujar dia, tidak banyak tempat ibadah yang mengajukan permohonan dana hibah sejak beberapa tahun ini, karena tidak memenuhi syarat.

"Memang sepatutnya aturan pemberian dana hibah bagi tempat ibadah ini lebih dilonggarkan, sehingga pemerintah kota bisa banyak membantu," paparnya.

Isa menyebutkan, yang lebih banyak dapat dana hibah adalah pendidikan TK swasta, karena berbentuk yayasan.

"Dana hibah yang diberikan untuk rehab TK swasta ini antara Rp15 juta hingga Rp25 juta, sesuai keperluan," ucapnya.

Dikatakan Isa, tahun ini pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp14,1 miliar untuk kegiatan keagamaan, selain untuk hibah bagi tempat ibadah dan pendidikan TK swasta itu, juga untuk kegiatan program magrib mengaji.

"Termasuk juga dianggaran ini untuk gaji guru ngaji sebanyak 2.200 orang dengan nominal Rp350 ribu perbulannya," pungkas Isa.


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020