Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi IV bidang kesra DPRD Kalimantan Selatan meminta Kepala Kementerian Agama (Kemenag) provinsi tersebut menindaklanjuti persoalan pada Madrasah Aliyah Negeri 3 Banjarmasin.
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Suwardi Sarlan mengemukakan permintaan itu saat pertemuan dengan beberapa orang guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3Banjarmasin tersebut, Senin.
Kedatangan guru-guru MAN tersebut ke Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi pendidikan dan keagamaan itu, untuk meminta perlindungan agar jangan dimutasi.
Mereka (guru-guru) itu khawatir dengan ancaman mantan kepala MAN 3 Banjarmasin Naini Kristina bila dirinya kena mutasi, maka beberapa orang dimadrasah tersebut juga akan mengalami nasib serupa.
Sebagai contoh salah satu rekan mereka, yaitu Kepala Bagian Tata Usaha MAN 3 tersebut Kasmawati sudah dimutasi ke Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Mulawarman Banjarmasin.
Sedangkan Naini Kristina saat ini juga dimutasi ke MAN 1 eks Persiapan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari di Jalan Kampung Melayu DaratBanjarmasin.
Menurut mereka, ancaman mutasi itu mungkin dampak dari penolakan sejumlah dewan guru MAN 3 Banjarmasin terhadap Naini sebagai kepala madrasah tersebut beberapa waktu lalu.
Ketakutan itu juga karena suami Naini bekerja sebagai pejabat di Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kementerian Agama Kalsel.
Kepala MAN 3 Banjarmasin Abdurrahman yang menyertai dalam pertemuan dengan Komisi IV DPRD Kalsel tersebut menyatakan, kondisi madrasyah yang dipimpinnya masih dalam keadaan kondusif.
Ia menduga, hanya beberapa oknum guru yang merasa takut dimutasi, karena
mereka guru mata pelajarannya yang "over load" (kelebihan).
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kalsel Ngadimun yang turut hadir
dalam pertemuan tersebut mengimbau, polemik yang terjadi di MAN 3 Banjarmasin jangan sampai mengganggu proses belajar mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalsel dan Komisi IV DPRD provinsi
setempat meminta permasalahan internal MAN 3 Banjarmasin diselesaikan secara bijaksana, tanpa mengorbankan siswa.
"Persoalan MAN 3 Banjarmasin itu bukan kewenangan Disdik Kalsel, tapi merupakan wewenang Kemenag. Sedangkan kehadiran saya dalam pertemaun ini, hanya sekedar memberikan masukan," demikian Ngadimun.
Kemenag Diminta Tindaklanjuti Persoalan Man 3 Banjarmasin
Senin, 18 Mei 2015 22:01 WIB