Dua hari setelah dilantik sebagai Inspektur Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan H Ismed Zulfikar mengawali tugasnya dengan memimpin Apel Tujuhbelasan, di halaman Kantor Bupati Batola, Jumat (17/1).

Apel yang di hadiri Pj Sekda H Abdul Manaf, para Staf Ahli Bupati, Asisten, para pejabat eselon II, III, IV, pejabat fungsional tertentu, dan para pelaksana itu, Ismed Zulfikar membeberkan, program kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan di tahun anggaran 2020.

Program tersebut, lanjutnya, terdapat sembilan di antaranya  melaksanakan audit dana DIPA, evaluasi APBD yang akan dimulai 20 Januari, review laporan keuangan dan aset, audit dana bos, evaluasi SAKIP, review RKA TA 2021, review RKA Perubahan TA 2020, audit kinerja dan ketaatan pada SKPD, serta audit kas/cash opname.

“Terkait  pelaksanaan pengawasan ini kami berharap nantinya para SKPD dapat mempersiapkan hal-hal yang diperlukan. Jika ada hal-hal yang masih belum lengkap diharapkan untuk dilengkapi,” pintanya.

Inspektur yang pernah menjabat Kabag Hukum Setda Batola itu menargetkan nol temuan atas pengawasan pemeriksaan pada tahun 2020.

Dia juga mempunyai obsesi untuk merubah posisi APIP yang saat ini berwarna kuning menjadi hijau.

“Kami diharapkan dukungan seluruh SKPD mewujudkan cita-cita bersama ini demi kebaikan Pemkab Barito Kuala sendiri,” ajaknya.

Di kesempatan apel bendera ini, lelaki yang akrap disapa pak Ismed itu juga menyinggung LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Ismet mengatakan, LHKPN tahun 2019 yang pelaporannya dilakukan Januari hingga 31 Maret 2020 baru terdapat 11 dari 197 wajib LHKPN (8,66 persen) yang melaporkan.

Sementara untuk rata-rata nasional yang telah melaporkan, jelas dia,  terdapat 12 persen dari 386.806.000 wajib LHKPN.

Karena itulah, Ismed mengimbau,  kepada ASN yang wajib melaksanakan LHKPN supaya segera merealisasikan kewajibannya, agar target pelaksanaan LHKPN bisa terwujud.

Berkaitan masih banyaknya temuan yang belum diselesaikan, Ismed mengharapkan perhatian para pimpinan SKPD. Ia menyampaikan sejak tahun 2005 terdapat 663 rekomendasi BPK di Batola.

“Dari jumlah itu baru diselasikan 531 rekomendasi (80,09 persen), dan 132 sisanya belum diselesaikan,”tegasnya.

Selain BPK, sebut Inspektur Batola itu, juga terdapat rekomendasi dari BPKP. Sejak tahun 2003 terdapat 155 rekomendasi dari BPKP dan diselesaikan 140 (90,32 persen), sedangkan 15 rekomendasi belum diselesaikan.

Sementara dari inspektorat, menurut Ismed, dari 93 UP pemeriksaan baik desa, sekolah, maupun SKPD yang sudah terevaluasi terdapat 577 rekomenasi.

“Dari total itu baru 513 (88,90 persen) terselesaikan dan 64 rekomendasi masih tersisa,”tandasnya.
Dia mengharapkan, temuan-temuan yang belum diselesaikan supaya segera diselesaikan, mengingat berdasarkan ketentuan, setiap temuan rekomendasi harus diselesaikan dalam waktu 60 hari (2 bulan).

“Jika sekiranya dalam waktu tersebut tidak juga diselesaikan, maka jalan terakhir yang akan dilakukan dengan menyampaikan temuan ke HPH,”ungkapnya.

Ismed menyatakan, pihaknya tidak menginginkan adanya permasalahan yang penanganannya hingga ke HPH karena ancamannya cukup berat hingga pidana.

Untuk itu,  dia meminta, agar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki rekomendasi supaya segera diselesaikan.

Pewarta: Arianto

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020