Kasus temuan dugaan pencemaran Sungai Martapura di kota Banjarmasin yang diakibatkan adanya ceceran oli bekas kini statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan, kata Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan AKBP Endang Agustina, Senin.

"Kami tinggal menunggu hasil laboratorium dari sampel yang diambil di lokasi," terang Endang di Banjarmasin.

Dalam tahap penyidikan tersebut, polisi sudah meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, dua orang penghuni gudang tempat pembuatan oli bekas berinisial YA dan JY serta dua orang buruh yang ingin membeli drum bekas oli tersebut.

"Kasat mata memang terlihat ceceran oli mengalir ke sungai, sehingga sudah bisa kita prediksi apa yang harus dilakukan untuk tahap penyidikannya," beber Endang didampingi Kanit 1 Kompol Ajie Lukman Hidayat.

Dari hasil keterangan sementara, dijelaskan Endang di lokasi memang menjadi pembuatan oli bekas. Bahkan, di rumah tua tepi Jalan Kapten Pierre Tendean itu, oli sepertinya berceceran di tanah.
Baca juga: Sungai Martapura Tercemar Sampah

Sehingga di saat musim hujan sekarang, oli yang tadinya hanya mengendap di tanah kemudian mengalir ke selokan di depan hingga ke Sungai Martapura yang berada tepat di seberang jalan dari lokasi rumah tersebut.

"Tentu ada unsur kelalaian atas tindakan pemiliknya sehingga oli bekas bisa sampai mencemari lingkungan," tandas Endang.

Diketahui jika di lokasi Sungai Martapura yang tercemar ceceran oli itu tepat berada di lokasi wisata Pasar Terapung Siring Menara Pandang yang kini jadi ikon wisata andalan di pusat kota Banjarmasin.


   

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020