Polres Hulu Sungai Utara kembali menemukan barang bukti narkotika jenis sabu pada kasus penangkapan tiga pengedar sabu yang berhasil diringkus menggunakan Toyota Avanza didepan Mapolsek Babirik.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sofyian di Amuntai Selasa mengatakan, setelah diinterogasi petugas, salah seorang pengedar yang berhasil ditangkap tangan membawa satu paket sabu dengan berat kotor 97,12 gram akhirnya mengaku telah membuang dua paket sabu ukuran besar lainnya Jalan Raya Nagara - Muara Tapus saat pengejaran Sabtu kemaren.
"Dua paket sempat dibuang bersama dengan kotaknya ke arah kiri melalui jendela mobil, sehingga pada Minggu 5 Januari sekitar pukul 19.00 wita petugas.kepolisian kembali mengecek.TKP dan menemukan dua bungkus paket lagi," ujar Arif.
Arif mengatakan, dua paket yang berhasil ditemukan yakni paket 1 berat kotor 96,68 gram dan berat bersih 95,68 gram, sedang paket 2 berat kotor 90,17 gram dengan berat bersih 89,17 gram, sehingga total barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas kepolisian sebanyak 280,97 gram.
Dengan jumlah sabu sebanyak itu, kata Arif, maka pihak Polres HSU berhasil melindungi hampir tiga ribu pengguna sabu dari ketergantungan terhadap barang haram tersebut.
"Jika satu gram Sabu bisa dibagi menjadi 10 paket hemat, dikali 280, 97 gram, maka hampir 3 ribu paket sabu yang akan dijual ke masyarakat," terangnya.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui darimana datangnya barang haram tersebut, siapa penjual besarnya.
Berdasarkan informasi, dalam waktu tiga hari terakhir, kasus penangkapan sabu juga terjadi di Banjarmasin dan Tabalong, sehingga menimbulkan dugaan bahwa ketiga kasus ini memiliki keterkaitan bahwa penyalur besarnya adalah sama.
Saat menggelar Press Conference di Mapolres HSU, Arif mengatakan, bahwa ketiga pelaku yang ditangkap di HSU merupakan 'pemain lama' berdasarkan pengakuan ketiganya sudah hampir empat kali membawa masuk paket sabu ke wilayah HSU untuk diperjualbelikan. Ketiga pelaku kebetulan orang Danau Panggang dan Babirik sehingga sangat mengetahui detil wilayah pemasarannya.
"Dengan membawa mobil rental, ketiga pelaku membawa ketiga paket sabu dari Banjarmasin menuju Kabupaten HSU yang rencananya mau dipasarkan di HSU," terang Arif.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres HSU dari Satresnarkoba bekerja sama dengan Polsek Babirik pada Sabtu kemaren sekitar pukul 21.40 wita berhasil menangkap tiga pengedar sabu dan mendapati barbuk satu paket Sabu dengan berat kotor 97,12 gram dan berat bersih dan berat bersih 96,12 gram.
Setelah penyidikan ternyata masih ada dua paket ukuran besar yang dibuang ketiga pelaku ditepi jalan saat pengejaran oleh kepolisian di Jalan Raya Nagara - Muara Tapus.
"Diduga para pelaku sengaja membuang paket Sabu untuk menghilangkan barang bukti, namun sayang saat penangkapan tersisa satu paket dalam mobil merek yang tidak sempat dibuang," kata Arif.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak main main dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres HSU karena melalui program HSU Berseri ditarget pada 2020 Kabupaten HSU sudah bebas dari peredaran narkotika.
"Kita berharap bisa menangkap pengedar yang besar, karena sesuai komitmen di 2020 HSU akan bersinar atau besih dari narkoba," tegasnya.
Pihak Polres HSU masih akan mengembangkan kasusnya, diantaranya berkooordinasi dengan Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel terkait penyidikan asal usul barang Sabu yang berdasarkan info sementara disebut berasal dari perbatasan Marabahan dan Banjarmasin yakni kawasan Handil Bakti.
Pihak Polres HSU juga akan mencari jalur-jalur lain yang digunakan pengedar mendistribusikan Sabu, menggeledah tempat tinggal para pelaku serta berbagai info lainnya yang belum berhasil di korek dari keterangan para pengedar yang tertangkap tangan ini.
Sementara Kasat serse narkoba Iptu Taufik Kamaruddin menambahkan penggagalan peredaran Sabu sebanyak 280, 97 gram sabu baru dilakukan satu Polsek. ia berharap polsek-polsek lain bisa melakukan upaya serupa dalam pemberantasan narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sofyian di Amuntai Selasa mengatakan, setelah diinterogasi petugas, salah seorang pengedar yang berhasil ditangkap tangan membawa satu paket sabu dengan berat kotor 97,12 gram akhirnya mengaku telah membuang dua paket sabu ukuran besar lainnya Jalan Raya Nagara - Muara Tapus saat pengejaran Sabtu kemaren.
"Dua paket sempat dibuang bersama dengan kotaknya ke arah kiri melalui jendela mobil, sehingga pada Minggu 5 Januari sekitar pukul 19.00 wita petugas.kepolisian kembali mengecek.TKP dan menemukan dua bungkus paket lagi," ujar Arif.
Arif mengatakan, dua paket yang berhasil ditemukan yakni paket 1 berat kotor 96,68 gram dan berat bersih 95,68 gram, sedang paket 2 berat kotor 90,17 gram dengan berat bersih 89,17 gram, sehingga total barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas kepolisian sebanyak 280,97 gram.
Dengan jumlah sabu sebanyak itu, kata Arif, maka pihak Polres HSU berhasil melindungi hampir tiga ribu pengguna sabu dari ketergantungan terhadap barang haram tersebut.
"Jika satu gram Sabu bisa dibagi menjadi 10 paket hemat, dikali 280, 97 gram, maka hampir 3 ribu paket sabu yang akan dijual ke masyarakat," terangnya.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui darimana datangnya barang haram tersebut, siapa penjual besarnya.
Berdasarkan informasi, dalam waktu tiga hari terakhir, kasus penangkapan sabu juga terjadi di Banjarmasin dan Tabalong, sehingga menimbulkan dugaan bahwa ketiga kasus ini memiliki keterkaitan bahwa penyalur besarnya adalah sama.
Saat menggelar Press Conference di Mapolres HSU, Arif mengatakan, bahwa ketiga pelaku yang ditangkap di HSU merupakan 'pemain lama' berdasarkan pengakuan ketiganya sudah hampir empat kali membawa masuk paket sabu ke wilayah HSU untuk diperjualbelikan. Ketiga pelaku kebetulan orang Danau Panggang dan Babirik sehingga sangat mengetahui detil wilayah pemasarannya.
"Dengan membawa mobil rental, ketiga pelaku membawa ketiga paket sabu dari Banjarmasin menuju Kabupaten HSU yang rencananya mau dipasarkan di HSU," terang Arif.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres HSU dari Satresnarkoba bekerja sama dengan Polsek Babirik pada Sabtu kemaren sekitar pukul 21.40 wita berhasil menangkap tiga pengedar sabu dan mendapati barbuk satu paket Sabu dengan berat kotor 97,12 gram dan berat bersih dan berat bersih 96,12 gram.
Setelah penyidikan ternyata masih ada dua paket ukuran besar yang dibuang ketiga pelaku ditepi jalan saat pengejaran oleh kepolisian di Jalan Raya Nagara - Muara Tapus.
"Diduga para pelaku sengaja membuang paket Sabu untuk menghilangkan barang bukti, namun sayang saat penangkapan tersisa satu paket dalam mobil merek yang tidak sempat dibuang," kata Arif.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak main main dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres HSU karena melalui program HSU Berseri ditarget pada 2020 Kabupaten HSU sudah bebas dari peredaran narkotika.
"Kita berharap bisa menangkap pengedar yang besar, karena sesuai komitmen di 2020 HSU akan bersinar atau besih dari narkoba," tegasnya.
Pihak Polres HSU masih akan mengembangkan kasusnya, diantaranya berkooordinasi dengan Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel terkait penyidikan asal usul barang Sabu yang berdasarkan info sementara disebut berasal dari perbatasan Marabahan dan Banjarmasin yakni kawasan Handil Bakti.
Pihak Polres HSU juga akan mencari jalur-jalur lain yang digunakan pengedar mendistribusikan Sabu, menggeledah tempat tinggal para pelaku serta berbagai info lainnya yang belum berhasil di korek dari keterangan para pengedar yang tertangkap tangan ini.
Sementara Kasat serse narkoba Iptu Taufik Kamaruddin menambahkan penggagalan peredaran Sabu sebanyak 280, 97 gram sabu baru dilakukan satu Polsek. ia berharap polsek-polsek lain bisa melakukan upaya serupa dalam pemberantasan narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020