Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, mengembangkan perkebunan kelapa sawit di tiga kecamatan dengan total luas 10,079 hektare.
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dalam siaran pers yang diterima di Amuntai, Kamis, mengatakan perkebunan kelapa sawit tersebut dikembangkan di Kecamatan Babirik, Danau Panggang, dan Paminggir dengan luas 10.079 hektare.
"Rencana pengembangan kelapa sawit ini sebelumnya pernah ditolak oleh beberapa anggota DPRD dan warga," katanya.
Wahid menyatakan pemerintah daerah tidak serta merta menyetujui penolakan dan mengikuti kehendak yang menolak, karena belum mengetahui hasil kajian perusahaan yang sudah mendapatkan izin lokasi, yakni PT Hasnur Jayanti Lestari (HJL).
Meski sudah mengantongi izin pembukaan lahan, katanya, pemerintah tidak membiarkan begitu saja proses penggarapan sawit oleh PT HJL.
Pemerintah daerah melakukan pengawasan setiap tahapan, hingga terealisasinya pengembangan perkebunan kelapa sawit, agar tidak merugikan warga dan tetap menjaga kelestarian ekosistem perairan rawa.
Menurut dia, izin lokasi yang diberikan kepada PT HJL hanya sebagai pintu masuk, sedangkan pihak perusahaan masih harus melewati berbagai proses, seperti studi kelayakan, perizinan, hingga negosiasi dengan warga yang lahannya masuk dalam rencana pengembangan.
Ia menjelaskan pengembangan perkebunan kelapa sawit tersebut di luar lahan produktif untuk usaha masyarakat di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan kerbau rawa.
Masyarakat, katanya, bebas menentukan pilihan untuk menjual lahan milik mereka atau tidak menjualnya kepada PT HJL, jika memang lahan mereka masih produktif untuk usaha dan dinilai lebih menguntungkan.
Ia memastikan bahwa pengembangan kelapa sawit adalah memanfaatkan lahan tidur, dan bukan lahan produktif.
Apabila rencana perusahaan mulai terealisasi, warga bisa terlibat bekerja sama dengan perusahaan program plasma dan program usaha lainnya.
Wahid mengajak masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk menjajaki kemungkinan pengembangan sawit dan berapa luasan lahan yang bisa digarap.
"Jika nanti dalam proses tahapannya masyarakat dirugikan silakan laporkan kepada saya karena pemerintah daerah siap menghentikan proses pengembangan sawit jika di tengah prosesnya nanti terbukti merugikan masyarakat," ujarnya.
Seorang anggota dewan yang menolak rencana pengembangan sawit itu, Hormansyah, meminta pemda mengkaji kembali rencana tersebut agar masyarakat tidak dirugikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dalam siaran pers yang diterima di Amuntai, Kamis, mengatakan perkebunan kelapa sawit tersebut dikembangkan di Kecamatan Babirik, Danau Panggang, dan Paminggir dengan luas 10.079 hektare.
"Rencana pengembangan kelapa sawit ini sebelumnya pernah ditolak oleh beberapa anggota DPRD dan warga," katanya.
Wahid menyatakan pemerintah daerah tidak serta merta menyetujui penolakan dan mengikuti kehendak yang menolak, karena belum mengetahui hasil kajian perusahaan yang sudah mendapatkan izin lokasi, yakni PT Hasnur Jayanti Lestari (HJL).
Meski sudah mengantongi izin pembukaan lahan, katanya, pemerintah tidak membiarkan begitu saja proses penggarapan sawit oleh PT HJL.
Pemerintah daerah melakukan pengawasan setiap tahapan, hingga terealisasinya pengembangan perkebunan kelapa sawit, agar tidak merugikan warga dan tetap menjaga kelestarian ekosistem perairan rawa.
Menurut dia, izin lokasi yang diberikan kepada PT HJL hanya sebagai pintu masuk, sedangkan pihak perusahaan masih harus melewati berbagai proses, seperti studi kelayakan, perizinan, hingga negosiasi dengan warga yang lahannya masuk dalam rencana pengembangan.
Ia menjelaskan pengembangan perkebunan kelapa sawit tersebut di luar lahan produktif untuk usaha masyarakat di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan kerbau rawa.
Masyarakat, katanya, bebas menentukan pilihan untuk menjual lahan milik mereka atau tidak menjualnya kepada PT HJL, jika memang lahan mereka masih produktif untuk usaha dan dinilai lebih menguntungkan.
Ia memastikan bahwa pengembangan kelapa sawit adalah memanfaatkan lahan tidur, dan bukan lahan produktif.
Apabila rencana perusahaan mulai terealisasi, warga bisa terlibat bekerja sama dengan perusahaan program plasma dan program usaha lainnya.
Wahid mengajak masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk menjajaki kemungkinan pengembangan sawit dan berapa luasan lahan yang bisa digarap.
"Jika nanti dalam proses tahapannya masyarakat dirugikan silakan laporkan kepada saya karena pemerintah daerah siap menghentikan proses pengembangan sawit jika di tengah prosesnya nanti terbukti merugikan masyarakat," ujarnya.
Seorang anggota dewan yang menolak rencana pengembangan sawit itu, Hormansyah, meminta pemda mengkaji kembali rencana tersebut agar masyarakat tidak dirugikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013