Oleh Yose Rizal
Kepala Satpol PP Pemkot Banjarbaru Masjuddin, Rabu mengatakan, ratusan liter tuak itu adalah milik tiga orang warga yang diduga menjadi pengedar minuman memabukkan itu.
"Ada tiga orang warga sebagai pemilik tuak itu, mereka mengolah dan menjual tuak kepada pembeli yang datang ke tempat pengolahan di Jalan Budi Waluyo Kelurahan Sungai Ulin," kata dia.
Ia mengatakan, tiga pemilik tuak yang digiring ke kantor Satpol PP berinisial HS (49) yang memiliki 400 liter tuak yang disimpan dalam belasan drum plastik dan beberapa jeriken.
Kemudian, Ny TS (54) sebagai pemilik 150 liter tuak serta SH (39) yang memiliki 20 liter tuak dan diduga sebagian tuak miliknya sudah terjual sebelum diamankan personil satpol PP.
"Seluruh barang bukti ditemukan di sekitar rumah ketiganya yang saling berdekatan dan diamankan di halaman samping kantor Satpol PP," ucapnya yang memimpin langsung razia ke rumah pemilik tuak itu .
Menurut dia, ketiga pemilik ratusan dan puluhan liter tuak itu dikenakan pelanggaran peraturan daerah Kota Banjarbaru no 5 tahun 2006 tentang larangan menjual minuman beralkohol.
"Pelanggar perda dikenakan tindak pidana ringan dengan ancaman pidana paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta. Rencananya, Kamis (17/10) kasusnya diserahkan ke pengadilan untuk disidang," ujarnya.
Dikatakan, sebelum mendatangi rumah pemilik tuak, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang mengeluhkan penjualan tuak di tengah lingkungan mereka.
 "Laporan masyarakat itu langsung kami tindak lanjuti dan menurunkan anggota ke lapangan, ternyata benar ditemukan ratusan liter tuak yang disimpan di sekitar rumah ketiganya," kata Masjuddin. Â
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013
Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengamankan ratusan liter tuak.
Kepala Satpol PP Pemkot Banjarbaru Masjuddin, Rabu mengatakan, ratusan liter tuak itu adalah milik tiga orang warga yang diduga menjadi pengedar minuman memabukkan itu.
"Ada tiga orang warga sebagai pemilik tuak itu, mereka mengolah dan menjual tuak kepada pembeli yang datang ke tempat pengolahan di Jalan Budi Waluyo Kelurahan Sungai Ulin," kata dia.
Ia mengatakan, tiga pemilik tuak yang digiring ke kantor Satpol PP berinisial HS (49) yang memiliki 400 liter tuak yang disimpan dalam belasan drum plastik dan beberapa jeriken.
Kemudian, Ny TS (54) sebagai pemilik 150 liter tuak serta SH (39) yang memiliki 20 liter tuak dan diduga sebagian tuak miliknya sudah terjual sebelum diamankan personil satpol PP.
"Seluruh barang bukti ditemukan di sekitar rumah ketiganya yang saling berdekatan dan diamankan di halaman samping kantor Satpol PP," ucapnya yang memimpin langsung razia ke rumah pemilik tuak itu .
Menurut dia, ketiga pemilik ratusan dan puluhan liter tuak itu dikenakan pelanggaran peraturan daerah Kota Banjarbaru no 5 tahun 2006 tentang larangan menjual minuman beralkohol.
"Pelanggar perda dikenakan tindak pidana ringan dengan ancaman pidana paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta. Rencananya, Kamis (17/10) kasusnya diserahkan ke pengadilan untuk disidang," ujarnya.
Dikatakan, sebelum mendatangi rumah pemilik tuak, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang mengeluhkan penjualan tuak di tengah lingkungan mereka.
 "Laporan masyarakat itu langsung kami tindak lanjuti dan menurunkan anggota ke lapangan, ternyata benar ditemukan ratusan liter tuak yang disimpan di sekitar rumah ketiganya," kata Masjuddin. Â
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013